Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional (JF) yang meliputi kedudukan, tanggung jawab, tugas, dan klasifikasi JF. JF diklasifikasikan berdasarkan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja dalam unit organisasi. Kategori JF terdiri atas JF keahlian dan JF keterampilan, dengan jenjang yang berbeda untuk masing-masing kategori. Pengusulan dan penetapan JF baru atau perubahan JF yang sudah ada dilakukan berdasarkan usulan dari pimpinan instansi pemerintah kepada Menteri. Pengangkatan PNS ke dalam JF dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, atau promosi, dengan persyaratan yang berbeda untuk setiap jalur. Pengelolaan kinerja Pejabat Fungsional meliputi perencanaan, pelaksanaan, penilaian, dan tindak lanjut evaluasi kinerja, yang berorientasi pada pengembangan kinerja dan pencapaian target organisasi. Kenaikan pangkat JF diberikan berdasarkan pemenuhan Angka Kredit Kumulatif, dan dapat diberikan kenaikan pangkat istimewa bagi yang memiliki penilaian kinerja luar biasa. Pemberhentian dari JF dapat terjadi karena berbagai alasan, termasuk pengunduran diri, diberhentikan sementara, atau tidak memenuhi persyaratan JF. Setiap JF memiliki standar kompetensi yang terdiri atas kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural, yang pengembangannya dilakukan secara berkelanjutan. Instansi pembina JF memiliki tugas menyusun pedoman, standar kompetensi, kurikulum pelatihan, dan melakukan pemantauan serta evaluasi penerapan JF. Setiap JF harus memiliki organisasi profesi yang bertugas menyusun kode etik dan memberikan advokasi.