di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Peneliti
Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 34/2018 · Permen PANRB No. 34 Tahun 2018 · Permen PANRB Nomor 34 Tahun 2018
Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Peneliti (JFP). Latar belakangnya adalah Keputusan Menteri PAN Nomor KEP/128/M.PAN/9/2004 yang dinilai tidak sesuai dengan perkembangan kompetensi JFP.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan Jabatan Fungsional Peneliti yang sesuai dengan tuntutan kompetensi dan profesi. Peraturan ini mengatur kategori dan jenjang jabatan, tugas jabatan, unsur dan sub-unsur kegiatan yang dapat dinilai angka kreditnya, serta uraian kegiatan sesuai dengan jenjang jabatan.
Ketentuan substansial meliputi:
Peraturan ini juga mengatur mengenai Instansi Pembina JFP yaitu Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), yang bertugas mengelola JFP dan menjamin standar kualitas serta profesionalitas jabatan.