Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Peneliti

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 34/2018 · Permen PANRB No. 34 Tahun 2018 · Permen PANRB Nomor 34 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 September 2018Tanggal Penetapan:9 Agustus 2018
Aparatur Sipil NegaraProfesi & Sertifikasi Keahlian

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Nomor: KEP/128/M.PAN/9/2004 tentang Jabatan Fungsional Peneliti dan Angka Kreditnya.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Peneliti (JFP). Latar belakangnya adalah Keputusan Menteri PAN Nomor KEP/128/M.PAN/9/2004 yang dinilai tidak sesuai dengan perkembangan kompetensi JFP.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan Jabatan Fungsional Peneliti yang sesuai dengan tuntutan kompetensi dan profesi. Peraturan ini mengatur kategori dan jenjang jabatan, tugas jabatan, unsur dan sub-unsur kegiatan yang dapat dinilai angka kreditnya, serta uraian kegiatan sesuai dengan jenjang jabatan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Kedudukan Peneliti sebagai pelaksana teknis dalam kegiatan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi pada organisasi penelitian instansi pemerintah.
  2. Jabatan Fungsional Peneliti termasuk dalam rumpun Jabatan penelitian dan perekayasaan.
  3. Jenjang Jabatan Fungsional Peneliti dari terendah hingga tertinggi: Peneliti Ahli Pertama, Muda, Madya, dan Utama.
  4. Unsur kegiatan tugas JFP yang dinilai angka kreditnya terdiri dari unsur utama (pendidikan, penelitian, pengembangan/pengkajian, pengembangan profesi) dan unsur penunjang.
  5. Pengangkatan dalam JFP dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan promosi.
  6. PNS yang menduduki JFP harus memenuhi standar kompetensi sesuai jenjang jabatan (teknis, manajerial, sosialkultural).
  7. Penilaian kinerja JFP dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja individu dan unit, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, manfaat, dan perilaku PNS.

Peraturan ini juga mengatur mengenai Instansi Pembina JFP yaitu Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), yang bertugas mengelola JFP dan menjamin standar kualitas serta profesionalitas jabatan.

1. Prestasi kerja yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Nomor: KEP/128/M.PAN/9/2004 tentang Jabatan Fungsional Peneliti dan Angka Kreditnya. 2. Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Peneliti dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 3. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap PNS dengan formasi Jabatan Fungsional Peneliti dengan pendidikan S-1 (Strata-Satu), dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Peneliti. 4. PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas jabatan fungsional Peneliti tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 5. Peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki ijazah S-2 (Strata-Dua) paling lama 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. 6. Peneliti yang belum memiliki ijazah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberhentikan dari jabatannya. 7. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peneliti Ahli Pertama sampai dengan Ahli Madya yang belum memiliki ijazah S-2 (Strata-Dua) tetap dapat melaksanakan tugasnya sebagai Peneliti pada jenjang jabatan yang didudukinya, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 8. Peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki ijazah S-2 (Strata-Dua) paling lama 8 (delapan) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. 9. Peneliti yang belum memiliki ijazah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberhentikan dari jabatannya. 10. Peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan kenaikan pangkat sampai dengan pangkat paling tinggi pada jenjang yang didudukinya. 11. Peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila akan melaksanakan kenaikan jenjang jabatan satu tingkat lebih tinggi, harus harus memiliki ijazah S-2 (Strata-Dua). 12. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peneliti yang telah menduduki jenjang jabatan Ahli Utama dengan pendidikan S1 (Strata-Satu) dan S2 (Strata-Dua), tetap dapat melaksanakan tugasnya sebagai Peneliti pada jenjang jabatan yang didudukinya. 13. Peneliti sebagaimana dimasud pada ayat (1) tidak dapat diberikan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi. 14. Peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila akan melaksanakan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi, harus memiliki ijazah S-3 (Strata-Tiga).

(-)