Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2024

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset dan Inovasi

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 19/2024 · Permen PANRB No. 19 Tahun 2024 · Permen PANRB Nomor 19 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2024Tanggal Penetapan:4 Desember 2024
Profesi & Sertifikasi KeahlianRiset & Teknologi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1221); 2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1222); 3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Peneliti (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1224) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Peneliti (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1160); 4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 75 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1298); 5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 79 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1406); 6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 80 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1407); 7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 85 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1567); 8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 86 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1568); 9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pranata Nuklir (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 79); 10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Perekayasa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 406); 11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 666).

Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional (JF) di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi, yang meliputi JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, JF Analis Pemanfaatan Iptek, dan JF Teknisi Litkayasa. JF-JF ini merupakan jabatan karier PNS. Latar belakang penetapan JF ini adalah untuk menyederhanakan jabatan fungsional, mendukung sistem organisasi yang lincah dan dinamis, mengembangkan karier dan meningkatkan profesionalisme PNS, serta meningkatkan kinerja organisasi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Kedudukan dan tanggung jawab JF di berbagai instansi pemerintah. 2. Klasifikasi/rumpun, kategori, dan jenjang jabatan. 3. Tugas jabatan dan ruang lingkup kegiatan, yang meliputi penelitian, rekayasa, analisis data ilmiah, pemanfaatan Iptek, dan operasionalisasi fasilitas penelitian. 4. Persyaratan pengangkatan dalam jabatan, baik melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, maupun promosi. 5. Pengelolaan kinerja, pengembangan kompetensi, dan kenaikan pangkat. 6. Instansi pembina JF. 7. Organisasi profesi JF.

1. Penyesuaian JF dilakukan oleh PPK dengan ketentuan yang telah ditetapkan, dengan batas waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. 2. PNS yang menduduki JF dengan pendidikan di bawah kualifikasi yang dipersyaratkan tetap dapat melaksanakan tugas jabatan sesuai jenjangnya, dengan kewajiban memenuhi kualifikasi minimal pendidikan dalam jangka waktu tertentu. 3. Usulan kenaikan jenjang yang telah diajukan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan tetap diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai JF-nya. 4. Angka Kredit yang telah diperoleh dari JF sebelumnya ditetapkan sebagai Angka Kredit JF yang baru sesuai dengan jenjang jabatan. 5. Kebutuhan JF yang telah mendapatkan persetujuan Menteri ditetapkan sebagai kebutuhan JF yang baru sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(-)