Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional (JF) di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset, dan Inovasi, yang meliputi JF Peneliti, JF Perekayasa, JF Analis Data Ilmiah, JF Analis Pemanfaatan Iptek, dan JF Teknisi Litkayasa. JF-JF ini merupakan jabatan karier PNS.
Latar belakang penetapan JF ini adalah untuk menyederhanakan jabatan fungsional, mendukung sistem organisasi yang lincah dan dinamis, mengembangkan karier dan meningkatkan profesionalisme PNS, serta meningkatkan kinerja organisasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Kedudukan dan tanggung jawab JF di berbagai instansi pemerintah.
2. Klasifikasi/rumpun, kategori, dan jenjang jabatan.
3. Tugas jabatan dan ruang lingkup kegiatan, yang meliputi penelitian, rekayasa, analisis data ilmiah, pemanfaatan Iptek, dan operasionalisasi fasilitas penelitian.
4. Persyaratan pengangkatan dalam jabatan, baik melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, maupun promosi.
5. Pengelolaan kinerja, pengembangan kompetensi, dan kenaikan pangkat.
6. Instansi pembina JF.
7. Organisasi profesi JF.