Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 32/2018 · Permen PANRB No. 32 Tahun 2018 · Permen PANRB Nomor 32 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 September 2018Tanggal Penetapan:9 Agustus 2018
Aparatur Sipil NegaraProfesi & Sertifikasi Keahlian

(-)

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan. Latar belakang pembentukan jabatan ini adalah untuk pengembangan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam melaksanakan tugas di bidang analisis perkebunrayaan serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.

Ketentuan Substansial:

  1. Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan termasuk dalam rumpun ilmu hayat dan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang analisis perkebunrayaan pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
  2. Jabatan ini merupakan jabatan fungsional kategori keahlian yang terdiri dari jenjang Analis Perkebunrayaan Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya.
  3. Tugas jabatan Analis Perkebunrayaan meliputi kegiatan analisis perkebunrayaan yang mencakup perencanaan, pengembangan koleksi tumbuhan, perawatan koleksi, pembuatan desain lanskap taman, dan pengembangan kawasan konservasi tumbuhan.
  4. Unsur kegiatan tugas jabatan yang dinilai angka kreditnya terdiri dari unsur utama (pendidikan, analisis perkebunrayaan, dan pengembangan profesi) dan unsur penunjang.
  5. PNS yang diangkat menjadi Analis Perkebunrayaan wajib dilantik dan diambil sumpah/janji.
  6. Setiap Analis Perkebunrayaan wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) setiap tahunnya.
  7. Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan pencapaian angka kredit setiap tahun.
  8. Analis Perkebunrayaan wajib mengumpulkan angka kredit dari unsur diklat, tugas jabatan, pengembangan profesi, dan unsur penunjang dengan jumlah minimal yang telah ditetapkan.
  9. Peraturan ini juga mengatur mengenai pejabat yang mengusulkan angka kredit, pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, dan tim penilai.
  10. Untuk meningkatkan kompetensi, Analis Perkebunrayaan diikutsertakan dalam pelatihan fungsional dan teknis.
  11. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan adalah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
  12. Analis Perkebunrayaan wajib memiliki dan menjadi anggota organisasi profesi.

1. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. Pembentukan Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)