Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 75 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 75 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 75/2020 · Permen PANRB No. 75 Tahun 2020 · Permen PANRB Nomor 75 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 November 2020Tanggal Penetapan:9 November 2020
Aparatur Sipil NegaraProfesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku09 November 2020
Tanggal Penetapan09 November 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pranata Nuklir dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 283) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pranata Nuklir dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2042).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir, yang meliputi:

  1. Kedudukan, tanggung jawab, dan klasifikasi jabatan Pengembang Teknologi Nuklir sebagai pelaksana teknis dalam kegiatan Pengkajian, Rancang Bangun, dan Pendayagunaan Teknologi Nuklir pada Instansi Pemerintah. Jabatan ini termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan penelitian dan perekayasaan.
  2. Kategori dan jenjang jabatan fungsional Pengembang Teknologi Nuklir, yang merupakan jabatan fungsional kategori keahlian, terdiri dari Pengembang Teknologi Nuklir Ahli Pertama hingga Ahli Utama.
  3. Tugas jabatan, unsur kegiatan, uraian kegiatan tugas jabatan, dan hasil kerja Pengembang Teknologi Nuklir, yang meliputi Pengkajian Teknologi Nuklir, Rancang Bangun Teknologi Nuklir, dan Pendayagunaan Teknologi Nuklir.
  4. Pengangkatan dalam jabatan, yang dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau promosi, dengan persyaratan yang telah ditentukan.
  5. Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji bagi setiap PNS yang akan diangkat menjadi Pengembang Teknologi Nuklir.
  6. Penilaian kinerja Pengembang Teknologi Nuklir, yang bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan berdasarkan sistem prestasi dan sistem karier, meliputi SKP dan perilaku kerja.
  7. Penilaian dan Penetapan Angka Kredit (PAK), yang digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
  8. Kenaikan pangkat dan kenaikan jabatan, yang dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi persyaratan.
  9. Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir, yang dihitung berdasarkan beban kerja.
  10. Kompetensi Pengembang Teknologi Nuklir, yang meliputi kompetensi teknis, manajerial, dan sosialkultural.
  11. Pemberhentian dari jabatan, yang dapat terjadi apabila mengundurkan diri, diberhentikan sementara, menjalani cuti di luar tanggungan negara, menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan, ditugaskan di luar Jabatan Fungsional, atau tidak memenuhi persyaratan jabatan.
  12. Pemindahan ke dalam jabatan lain dan larangan rangkap jabatan.
  13. Tugas Instansi Pembina dalam mengelola Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir.
  14. Organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir.

Peraturan ini juga mengatur ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

1. PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pranata Nuklir kategori keahlian, disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir. 2. Angka Kredit yang telah ditetapkan pada saat terakhir menduduki Jabatan Fungsional pranata nuklir kategori keahlian dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang teknologi nuklir. 3. Pengembang Teknologi Nuklir yang telah menduduki jenjang jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir Ahli Utama dengan pendidikan sarjana, tetap dapat melaksanakan tugasnya sebagai Pengembang Teknologi Nuklir pada jenjang jabatan yang didudukinya, dengan kewajiban memiliki ijazah magister paling lama 4 (empat) tahun sejak peraturan menteri ini berlaku. 4. Kegiatan Tugas jabatan yang telah dilaksanakan Pranata Nuklir dan prestasi kerja yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinilai berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Nomor 2 Tahun 2014.

(-)