Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir, yang meliputi:
- Kedudukan, tanggung jawab, dan klasifikasi jabatan Pengembang Teknologi Nuklir sebagai pelaksana teknis dalam kegiatan Pengkajian, Rancang Bangun, dan Pendayagunaan Teknologi Nuklir pada Instansi Pemerintah. Jabatan ini termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan penelitian dan perekayasaan.
- Kategori dan jenjang jabatan fungsional Pengembang Teknologi Nuklir, yang merupakan jabatan fungsional kategori keahlian, terdiri dari Pengembang Teknologi Nuklir Ahli Pertama hingga Ahli Utama.
- Tugas jabatan, unsur kegiatan, uraian kegiatan tugas jabatan, dan hasil kerja Pengembang Teknologi Nuklir, yang meliputi Pengkajian Teknologi Nuklir, Rancang Bangun Teknologi Nuklir, dan Pendayagunaan Teknologi Nuklir.
- Pengangkatan dalam jabatan, yang dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau promosi, dengan persyaratan yang telah ditentukan.
- Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji bagi setiap PNS yang akan diangkat menjadi Pengembang Teknologi Nuklir.
- Penilaian kinerja Pengembang Teknologi Nuklir, yang bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan berdasarkan sistem prestasi dan sistem karier, meliputi SKP dan perilaku kerja.
- Penilaian dan Penetapan Angka Kredit (PAK), yang digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
- Kenaikan pangkat dan kenaikan jabatan, yang dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi persyaratan.
- Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir, yang dihitung berdasarkan beban kerja.
- Kompetensi Pengembang Teknologi Nuklir, yang meliputi kompetensi teknis, manajerial, dan sosialkultural.
- Pemberhentian dari jabatan, yang dapat terjadi apabila mengundurkan diri, diberhentikan sementara, menjalani cuti di luar tanggungan negara, menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan, ditugaskan di luar Jabatan Fungsional, atau tidak memenuhi persyaratan jabatan.
- Pemindahan ke dalam jabatan lain dan larangan rangkap jabatan.
- Tugas Instansi Pembina dalam mengelola Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir.
- Organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir.
Peraturan ini juga mengatur ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.