Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menggantikan Keputusan Menteri sebelumnya yang dianggap tidak memenuhi kebutuhan saat ini terkait Jabatan Fungsional Pranata Nuklir dan Angka Kreditnya. Peraturan ini menetapkan ketentuan baru mengenai jabatan fungsional pranata nuklir, termasuk pembagian kewenangan, tugas pokok, dan tanggung jawab pranata nuklir. Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) ditetapkan sebagai instansi pembina yang bertanggung jawab untuk menyusun ketentuan teknis, mengembangkan standar kompetensi, dan menyelenggarakan pendidikan serta pelatihan di bidang kepranatanukliran. Peraturan ini juga mengatur jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang bagi pranata nuklir, serta menetapkan unsur dan sub unsur kegiatan yang dinilai untuk pemberian angka kredit. Selain itu, peraturan ini mengatur mekanisme penilaian dan penetapan angka kredit, serta pengangkatan, kenaikan pangkat, dan pemberhentian dalam jabatan fungsional pranata nuklir.