Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Perekayasa

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 14/2021 · Permen PANRB No. 14 Tahun 2021 · Permen PANRB Nomor 14 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:7 April 2021Tanggal Penetapan:6 April 2021
Aparatur Sipil NegaraProfesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Perekayasa
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku07 April 2021
Tanggal Penetapan06 April 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/219/M.PAN/7/2008 tentang Jabatan Fungsional Perekayasa dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/219/M.PAN/7/2008 tentang Jabatan Fungsional Perekayasa dan Angka Kreditnya.

Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Perekayasa sebagai bagian dari upaya pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme PNS di bidang pengkajian dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi. Jabatan ini termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan penelitian dan perekayasaan, dengan kategori keahlian yang terdiri dari jenjang Ahli Pertama hingga Ahli Utama.

Tugas utama Perekayasa adalah melakukan pengkajian dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menghasilkan inovasi dan layanan teknologi. Unsur kegiatan yang dinilai Angka Kreditnya meliputi pengkajian dan penerapan teknologi, dengan sub-unsur yang mencakup berbagai kegiatan seperti perekayasaan, kliring teknologi, audit teknologi, supervisi, integrasi, sinkronisasi, analisis program, pemantauan, evaluasi, manajemen pengetahuan, penyusunan rencana program, dan penyusunan dokumen teknis.

Peraturan ini juga mengatur pengangkatan dalam jabatan, yang dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau promosi. Persyaratan pengangkatan mencakup status PNS, integritas, kesehatan, kualifikasi pendidikan yang relevan, dan nilai prestasi kerja yang baik. Selain itu, diatur pula mengenai penilaian kinerja Perekayasa yang didasarkan pada SKP dan perilaku kerja, serta proses penilaian dan penetapan Angka Kredit. Kenaikan pangkat dan jabatan juga diatur, dengan mempertimbangkan Angka Kredit Kumulatif, kegiatan penunjang, dan pengembangan profesi.

Peraturan ini juga membahas kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Perekayasa, standar kompetensi, pengembangan kompetensi melalui pelatihan, pemberhentian dari jabatan, pemindahan ke jabatan lain, larangan rangkap jabatan, serta tugas instansi pembina dan organisasi profesi.

1. Kegiatan tugas jabatan dan penilaian prestasi kerja yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinilai berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/219/M.PAN/7/2008 tentang Jabatan Fungsional Perekayasa dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Nomor PER/219/M.PAN/7/2008 tentang Jabatan Fungsional Perekayasa dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 409). 2. PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Perekayasa yang belum memperoleh ijazah magister pada jenjang ahli madya dan belum memperoleh ijazah doktor pada jenjang ahli utama tetap melaksanakan tugas jabatannya sesuai dengan jenjang jabatan yang didudukinya berdasarkan Peraturan Menteri ini. 3. Perekayasa Ahli Madya dengan pendidikan sarjana atau diploma empat wajib memperoleh ijazah magister paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. 4. Perekayasa Ahli Utama dengan pendidikan magister wajib memperoleh ijazah doktor paling lama 8 (delapan) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. 5. Perekayasa Ahli Utama dengan pendidikan sarjana wajib memperoleh ijazah doktor paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. 6. Bagi Perekayasa Ahli Madya yang belum memperoleh ijazah magister dan Perekayasa Ahli Utama yang belum memperoleh ijazah doktor pada waktu yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini maka diberhentikan dari Jabatan Fungsional Perekayasa.

(-)