Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/219/M.PAN/7/2008 Tahun 2008

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/219/M.PAN/7/2008 Tahun 2008 tentang Jabatan Fungsional Perekayasa dan Angka Kreditnya

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB PER/219/M.PAN/7/2008 · Permen PANRB No. PER/219/M.PAN/7/2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juli 2008Tanggal Penetapan:4 Juli 2008
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Perekayasa dan Angka Kreditnya
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku04 Juli 2008
Tanggal Penetapan04 Juli 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 24/KEP/M.PAN/2/2003 tentang Jabatan Fungsional Perekayasa dan Angka Kreditnya

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur kembali Jabatan Fungsional Perekayasa dan Angka Kreditnya agar sesuai dengan perkembangan profesi dan tuntutan kompetensi saat ini. Jabatan Fungsional Perekayasa termasuk dalam rumpun jabatan penelitian dan perekayasaan, dan hanya dapat diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Perekayasa adalah Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, yang bertugas membina jabatan ini sesuai peraturan perundang-undangan. Peraturan ini juga mengatur tentang unsur dan sub unsur kegiatan yang dapat dinilai angka kreditnya, jenjang jabatan dan pangkat, serta rincian kegiatan yang dinilai dalam memberikan angka kredit. Selain itu, peraturan ini menetapkan prosedur penilaian dan penetapan angka kredit, pengangkatan dalam jabatan, serta pembebasan sementara, pengangkatan kembali, dan pemberhentian dari jabatan.

1. Pejabat fungsional Perekayasa yang pada saat Peraturan ini ditetapkan telah 5 (lima) tahun atau lebih dalam pangkat terakhir dan belum memenuhi angka kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dibebaskan sementara dari jabatannya paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkan Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Perekayasa dan Angka Kreditnya. 2. Pejabat fungsional Perekayasa yang pada saat Peraturan ini ditetapkan telah 1 (satu) tahun atau lebih dalam pembebasan sementara, diberhentikan dari jabatannya paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkan Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Perekayasa dan Angka Kreditnya.

(-)