Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/219/M.PAN/7/2008 Tentang Jabatan Fungsional Perekayasa Dan Angkasa Kreditnya

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 2/2016 · Permen PANRB No. 2 Tahun 2016 · Permen PANRB Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Maret 2016Tanggal Penetapan:14 Maret 2016
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/219/M.PAN/7/2008 Tentang Jabatan Fungsional Perekayasa Dan Angkasa Kreditnya
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku21 Maret 2016
Tanggal Penetapan14 Maret 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/219/M.PAN/7/2008 tentang Jabatan Fungsional Perekayasa dan Angka Kreditnya.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/219/M.PAN/7/2008 tentang Jabatan Fungsional Perekayasa dan Angka Kreditnya. Perubahan tersebut meliputi persyaratan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Perekayasa, kondisi pembebasan sementara Perekayasa dari jabatannya, dan ketentuan pengangkatan kembali Perekayasa setelah dibebaskan sementara.

Secara lebih rinci, perubahan mencakup penyesuaian usia maksimum untuk pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Perekayasa, persyaratan pengalaman di bidang kerekayasaan, dan penilaian prestasi kerja. Selain itu, diatur pula mengenai kondisi di mana Perekayasa dapat dibebaskan sementara dari jabatannya, seperti diberhentikan sementara sebagai PNS, ditugaskan di luar bidang kerekayasaan, menjalani cuti di luar tanggungan negara, atau menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan. Ketentuan mengenai pengangkatan kembali Perekayasa setelah pembebasan sementara juga diperbarui, termasuk persyaratan usia dan penggunaan angka kredit terakhir yang dimiliki.

Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini Perekayasa yang sedang menjalani pembebasan sementara karena tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit berlaku ketentuan Peraturan Menteri ini.

(-)