Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 80 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 80 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 80/2020 · Permen PANRB No. 80 Tahun 2020 · Permen PANRB Nomor 80 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 2020Tanggal Penetapan:30 November 2020
Aparatur Sipil NegaraProfesi & Sertifikasi Keahlian

(-)

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 80 Tahun 2020 ini bertujuan untuk mengembangkan karier dan meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas dalam kurasi koleksi keanekaragaman hayati. Peraturan ini menetapkan Jabatan Fungsional Kurator Koleksi Hayati, yang memiliki tugas melaksanakan kurasi koleksi keanekaragaman hayati, termasuk perencanaan, pengumpulan, analisis, dan perawatan koleksi. Jabatan ini diklasifikasikan dalam rumpun jabatan ilmu hayat dan terdiri dari beberapa jenjang, yaitu Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama. Setiap jenjang memiliki tugas dan tanggung jawab yang spesifik, serta persyaratan kompetensi yang harus dipenuhi. Pengangkatan dalam jabatan ini dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi, dengan mempertimbangkan ketersediaan lowongan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan.

(-)

(-)