Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 85 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 85 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 85/2020 · Permen PANRB No. 85 Tahun 2020 · Permen PANRB Nomor 85 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2020Tanggal Penetapan:21 Desember 2020
Aparatur Sipil NegaraProfesi & Sertifikasi Keahlian

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengembangkan karier dan meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam bidang penerbitan ilmiah. Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah dibentuk untuk melaksanakan pengelolaan penerbitan ilmiah, yang meliputi perencanaan dan pelaksanaan penerbitan. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, termasuk pembentukan otoritas baru dan pelimpahan kewenangan. PNS yang menduduki jabatan ini harus memenuhi syarat tertentu, termasuk pendidikan minimal sarjana atau diploma empat di bidang terkait. Selain itu, peraturan ini menetapkan jenjang jabatan, tugas, dan tanggung jawab Penata Penerbitan Ilmiah, serta mekanisme pengangkatan, penilaian kinerja, dan kenaikan pangkat.

1. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah melalui penyesuaian/inpassing dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)