Peraturan ini bertujuan untuk mengembangkan karier dan meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam bidang penerbitan ilmiah. Jabatan Fungsional Penata Penerbitan Ilmiah dibentuk untuk melaksanakan pengelolaan penerbitan ilmiah, yang meliputi perencanaan dan pelaksanaan penerbitan. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, termasuk pembentukan otoritas baru dan pelimpahan kewenangan. PNS yang menduduki jabatan ini harus memenuhi syarat tertentu, termasuk pendidikan minimal sarjana atau diploma empat di bidang terkait. Selain itu, peraturan ini menetapkan jenjang jabatan, tugas, dan tanggung jawab Penata Penerbitan Ilmiah, serta mekanisme pengangkatan, penilaian kinerja, dan kenaikan pangkat.