Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 79 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 79 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 79/2020 · Permen PANRB No. 79 Tahun 2020 · Permen PANRB Nomor 79 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 2020Tanggal Penetapan:30 November 2020
Aparatur Sipil NegaraProfesi & Sertifikasi Keahlian

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengembangkan karier dan meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki tugas analisis pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi. Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek ditetapkan untuk meningkatkan kinerja organisasi. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, termasuk pembentukan otoritas baru dan pelimpahan kewenangan. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi perencanaan pemanfaatan Iptek, alih teknologi, intermediasi, difusi, dan komersialisasi teknologi. PNS yang menduduki jabatan ini memiliki kewajiban untuk memenuhi persyaratan tertentu, termasuk pendidikan minimal, integritas, dan kesehatan. Selain itu, mereka harus mengikuti pelatihan dan uji kompetensi sesuai standar yang ditetapkan.

(-)

(-)