Peraturan ini bertujuan untuk mengembangkan karier dan meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki tugas analisis pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi. Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek ditetapkan untuk meningkatkan kinerja organisasi. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, termasuk pembentukan otoritas baru dan pelimpahan kewenangan. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi perencanaan pemanfaatan Iptek, alih teknologi, intermediasi, difusi, dan komersialisasi teknologi. PNS yang menduduki jabatan ini memiliki kewajiban untuk memenuhi persyaratan tertentu, termasuk pendidikan minimal, integritas, dan kesehatan. Selain itu, mereka harus mengikuti pelatihan dan uji kompetensi sesuai standar yang ditetapkan.