Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengembangkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam pengelolaan teknis di bidang perkebunrayaan serta meningkatkan kinerja organisasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Definisi Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan sebagai jabatan yang memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan teknis di bidang perkebunrayaan.
- Kategori jabatan ini termasuk dalam rumpun ilmu hayat dan merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan.
- Jenjang jabatan terdiri dari Teknisi Perkebunrayaan Pemula, Terampil, Mahir, dan Penyelia.
- Tugas jabatan meliputi pelaksanaan pengelolaan teknis kebun raya yang meliputi pembibitan, registrasi, pemeliharaan koleksi, pembuatan herbarium, dan bank biji.
- Unsur kegiatan yang dinilai angka kreditnya terdiri dari unsur utama (pendidikan, pengelolaan teknis kebun raya, dan pengembangan profesi) dan unsur penunjang.
- Persyaratan pengangkatan dalam jabatan, termasuk melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian (inpassing), dan promosi.
- Kompetensi yang harus dipenuhi oleh PNS yang menduduki jabatan ini, meliputi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.
- Penilaian kinerja yang didasarkan pada SKP dan pencapaian angka kredit setiap tahun.
- Pengaturan mengenai pejabat yang mengusulkan angka kredit, pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, dan tim penilai.
- Ketentuan mengenai kenaikan pangkat dan jabatan, pendidikan dan pelatihan, kebutuhan PNS dalam jabatan fungsional, pemberhentian dari jabatan, instansi pembina dan tugas instansi pembina, serta organisasi profesi.
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kerangka kerja yang jelas dan terstruktur untuk pengelolaan dan pengembangan karir Teknisi Perkebunrayaan di Indonesia.