Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Peneliti

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 20/2019 · Permen PANRB No. 20 Tahun 2019 · Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Oktober 2019Tanggal Penetapan:4 Oktober 2019
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Peneliti (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1224)

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 34 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Peneliti. Perubahan tersebut meliputi persyaratan pengangkatan dan kenaikan jenjang jabatan fungsional peneliti. Secara spesifik, perubahan menyasar pada ketentuan mengenai pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain dan promosi, dengan menekankan pada persyaratan pendidikan dan uji kompetensi. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai ketentuan bagi PNS yang saat peraturan ini berlaku masih memiliki kualifikasi pendidikan S-1 atau belum memenuhi persyaratan pendidikan yang lebih tinggi untuk jabatan fungsional peneliti, memberikan kesempatan untuk menyesuaikan kualifikasi dalam jangka waktu tertentu.

1. PNS dengan formasi Jabatan Fungsional Peneliti dengan pendidikan S-1 (Strata-Satu) dan/atau telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Peneliti. 2. Peneliti sebagaimana dimaksud pada poin 1 wajib memiliki ijazah S-2 (Strata-Dua) paling lama 8 (delapan) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. 3. Peneliti yang belum memiliki ijazah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 2 diberhentikan dari jabatannya. 4. Peneliti Ahli Pertama sampai dengan Ahli Madya yang belum memiliki ijazah S-2 (Strata-Dua) tetap dapat melaksanakan tugasnya sebagai Peneliti pada jenjang jabatan yang didudukinya, dan dapat diberikan kenaikan pangkat sampai dengan pangkat paling tinggi pada jenjang yang didudukinya. 5. Peneliti Ahli pertama dan peneliti ahli muda dengan pendidikan S1 (strata-satu) dapat diusulkan kenaikan jenjang jabatan satu tingkat lebih tinggi. 6. Peneliti Ahli madya dengan pendidikan S1 (Strata-Satu) dan S2 (Strata-Dua) dapat diusulkan kenaikan jenjang jabatan Ahli Utama. 7. Peneliti yang diusulkan penilaian angka kreditnya paling lama tanggal 31 Desember 2018, dan penilaian angka kredit ditetapkan paling lama tanggal 31 Desember 2019. 8. Peneliti yang telah menduduki jenjang jabatan ahli utama dengan pendidikan S1 (Strata-Satu) dan S2 (Strata-Dua), tetap dapat melaksanakan tugasnya sebagai Peneliti pada jenjang jabatan yang didudukinya. 9. Peneliti Ahli Utama dapat diberikan kenaikan pangkat paling tinggi pada jenjang jabatan ahli madya, namun tidak dapat diberikan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari pangkat terendah dalam jenjang jabatan Peneliti Ahli Utama. 10. Peneliti dengan pendidikan S1 (Strata-Satu) wajib memiliki ijazah S-2 (Strata-Dua) paling lama 8 (delapan) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. 11. Peneliti yang tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 10 diberhentikan dari jabatannya.

(-)