di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Peneliti
Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 20/2019 · Permen PANRB No. 20 Tahun 2019 · Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2019
Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 34 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Peneliti. Perubahan tersebut meliputi persyaratan pengangkatan dan kenaikan jenjang jabatan fungsional peneliti. Secara spesifik, perubahan menyasar pada ketentuan mengenai pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain dan promosi, dengan menekankan pada persyaratan pendidikan dan uji kompetensi. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai ketentuan bagi PNS yang saat peraturan ini berlaku masih memiliki kualifikasi pendidikan S-1 atau belum memenuhi persyaratan pendidikan yang lebih tinggi untuk jabatan fungsional peneliti, memberikan kesempatan untuk menyesuaikan kualifikasi dalam jangka waktu tertentu.