Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran (JF PTP). JF PTP termasuk dalam rumpun pendidikan lainnya dan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengembangan teknologi pembelajaran pada Instansi Pusat dan Daerah. Jabatan ini merupakan jabatan fungsional kategori keahlian dengan jenjang dari Ahli Pertama hingga Ahli Utama.
Tugas JF PTP adalah melaksanakan kegiatan analisis dan pengkajian, perancangan, produksi, implementasi, pengendalian, dan evaluasi untuk pengembangan teknologi pembelajaran. Unsur kegiatan yang dinilai angka kreditnya terdiri atas unsur utama (pendidikan, pengembangan teknologi pembelajaran, dan pengembangan profesi) dan unsur penunjang. Uraian kegiatan tugas jabatan disesuaikan dengan jenjang jabatan masing-masing.
Pengangkatan ke dalam JF PTP dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian (inpassing), dan promosi. PNS yang menduduki JF PTP harus memenuhi standar kompetensi yang meliputi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial-kultural. Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan pencapaian angka kredit setiap tahun. Untuk kenaikan jabatan, JF PTP harus mengikuti dan lulus uji kompetensi.
Instansi Pembina JF PTP adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang bertugas menyusun pedoman, standar kompetensi, kurikulum pelatihan, dan melakukan sosialisasi serta fasilitasi pelaksanaan tugas JF PTP. Pengembang Teknologi Pembelajaran wajib menjadi anggota Asosiasi Pengembang Teknologi Pembelajaran Indonesia (APTPI) yang bertugas menyusun kode etik dan memberikan advokasi.