Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 28/2017 · Permen PANRB No. 28 Tahun 2017 · Permen PANRB Nomor 28 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Oktober 2017Tanggal Penetapan:16 Oktober 2017
Profesi & Sertifikasi KeahlianSistem Pendidikan NasionalRiset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku19 Oktober 2017
Tanggal Penetapan16 Oktober 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan Menteri ini mencabut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/2/M.PAN/3/2009 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran dan Angka Kreditnya. Semua peraturan pelaksanaan dari peraturan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran (JF PTP). JF PTP termasuk dalam rumpun pendidikan lainnya dan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengembangan teknologi pembelajaran pada Instansi Pusat dan Daerah. Jabatan ini merupakan jabatan fungsional kategori keahlian dengan jenjang dari Ahli Pertama hingga Ahli Utama. Tugas JF PTP adalah melaksanakan kegiatan analisis dan pengkajian, perancangan, produksi, implementasi, pengendalian, dan evaluasi untuk pengembangan teknologi pembelajaran. Unsur kegiatan yang dinilai angka kreditnya terdiri atas unsur utama (pendidikan, pengembangan teknologi pembelajaran, dan pengembangan profesi) dan unsur penunjang. Uraian kegiatan tugas jabatan disesuaikan dengan jenjang jabatan masing-masing. Pengangkatan ke dalam JF PTP dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian (inpassing), dan promosi. PNS yang menduduki JF PTP harus memenuhi standar kompetensi yang meliputi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial-kultural. Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan pencapaian angka kredit setiap tahun. Untuk kenaikan jabatan, JF PTP harus mengikuti dan lulus uji kompetensi. Instansi Pembina JF PTP adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang bertugas menyusun pedoman, standar kompetensi, kurikulum pelatihan, dan melakukan sosialisasi serta fasilitasi pelaksanaan tugas JF PTP. Pengembang Teknologi Pembelajaran wajib menjadi anggota Asosiasi Pengembang Teknologi Pembelajaran Indonesia (APTPI) yang bertugas menyusun kode etik dan memberikan advokasi.

1. Keputusan pembebasan sementara bagi Pengembang Teknologi Pembelajaran karena tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/2/M.PAN/3/2009 dinyatakan tidak berlaku dan diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran. 2. Prestasi kerja yang telah dilaksanakan dan dinilai berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/2/M.PAN/3/2009 dinyatakan tetap berlaku.

(-)