Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pekerja Sosial

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 33/2020 · Permen PANRB No. 33 Tahun 2020 · Permen PANRB Nomor 33 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Mei 2020Tanggal Penetapan:26 Mei 2020
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Pekerja Sosial
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku27 Mei 2020
Tanggal Penetapan26 Mei 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara KEP/03/I/M.PAN/2004 tentang Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Angka Kreditnya. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengembangkan karier dan meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam bidang kesejahteraan sosial. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat ini. Jabatan Fungsional Pekerja Sosial diatur dalam dua kategori, yaitu keterampilan dan keahlian, dengan jenjang dari pemula hingga ahli utama. Setiap jenjang memiliki tugas dan tanggung jawab spesifik yang harus dipenuhi, termasuk penyusunan rencana intervensi, pelaksanaan intervensi, dan evaluasi. PNS yang menduduki jabatan ini harus memenuhi standar kompetensi dan mengikuti pelatihan yang relevan. Pengangkatan dalam jabatan ini dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau promosi, dengan persyaratan tertentu seperti integritas, moralitas, dan kualifikasi pendidikan.

1. Prestasi kerja yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Aparatur Negara Nomor ΚΕΡ/03/I/M.PAN/2004 tentang Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Angka Kreditnya. 2. PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial kategori keterampilan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugas sesuai jenjang jabatannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. 3. PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pekerja Sosial kategori keterampilan yang belum memperoleh sarjana atau diploma empat, tetap melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan jenjang jabatannya berdasarkan Peraturan Menteri ini. 4. Pejabat Fungsional Pekerja Sosial kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. 5. Pejabat Fungsional Pekerja Sosial kategori keterampilan yang belum memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat sampai dengan batas waktu sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberhentikan dari jabatan fungsionalnya.

(-)