Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan Dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 7/2018 · Permen PANRB No. 7 Tahun 2018 · Permen PANRB Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Januari 2018Tanggal Penetapan:26 Januari 2018
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan Dan Perikanan
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku31 Januari 2018
Tanggal Penetapan26 Januari 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut ketentuan mengenai pengawasan perikanan bidang mutu hasil perikanan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 47 Tahun 2014.

Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan. Jabatan ini termasuk dalam rumpun ilmu hayat dan kategori keahlian. Tugas jabatan ini adalah melaksanakan kegiatan Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan. Jenjang jabatan terdiri dari Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama. Unsur kegiatan yang dinilai angka kreditnya terdiri atas unsur utama (pendidikan, pembinaan mutu dan keamanan, pengembangan profesi) dan unsur penunjang. Pengangkatan ke dalam jabatan ini dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian (inpassing), dan promosi. PNS yang menduduki jabatan ini harus memenuhi standar kompetensi sesuai jenjang jabatan. Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan pencapaian angka kredit setiap tahun. Instansi pembina jabatan ini adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan.

1. Keputusan pembebasan sementara bagi Pengawas Perikanan Kategori Keahlian bidang Mutu Hasil Perikanan pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, dan pada unit kerja Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perikanan tangkap, dikarenakan tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 47 Tahun 2014 dinyatakan tidak berlaku dan PNS yang bersangkutan diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Kategori Keahlian bidang Mutu Hasil Perikanan. 2. Pejabat Fungsional Pengawas Perikanan Kategori Keahlian bidang Mutu Hasil Perikanan yang diangkat kembali disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan berdasarkan Peraturan Menteri ini. 3. PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Kategori Keahlian bidang Mutu Hasil Perikanan yang bertugas di bidang penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan, dan yang bertugas di bidang perikanan tangkap, dilakukan penyesuaian nomenklatur jabatan.

(-)