Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 47 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 47 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 47/2014 · Permen PANRB No. 47 Tahun 2014 · Permen PANRB Nomor 47 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Oktober 2014Tanggal Penetapan:16 Oktober 2014
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku16 Oktober 2014
Tanggal Penetapan16 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya. Perubahan tersebut meliputi: - Definisi jabatan fungsional Pengawas Perikanan dan istilah-istilah terkait. - Bidang Pengawas Perikanan yang terdiri dari Pembudidayaan Ikan, Penangkapan Ikan, Mutu Hasil Perikanan, dan Penaatan Peraturan Perundang-Undangan Kelautan dan Perikanan. - Jenjang jabatan fungsional Pengawas Perikanan yang terdiri dari Pengawas Perikanan Terampil dan Pengawas Perikanan Ahli, beserta jenjang pangkat dan golongan ruangnya. - Rincian kegiatan Pengawas Perikanan Terampil dan Pengawas Perikanan Ahli pada masing-masing bidang. - Persyaratan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Pengawas Perikanan, yang dilaksanakan sesuai formasi atau penetapan kebutuhan jabatan berdasarkan indikator beban kerja. - Penambahan BAB XI A mengenai Penyesuaian (Inpassing) dalam Jabatan dan Angka Kredit bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah dan masih melaksanakan tugas di bidang Penaatan Peraturan Perundang-undangan Kelautan dan Perikanan.

1. Pegawai Negeri Sipil yang pada saat ditetapkan Peraturan ini telah dan masih melaksanakan tugas di bidang Penaatan Peraturan Perundang-undangan Kelautan dan Perikanan berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, dapat disesuaikan (di-inpassing) dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan, dengan ketentuan: a. berijazah paling rendah Sarjana/Diploma IV; b. pangkat paling rendah Penata Muda Tk.I, Golongan Ruang III/b; c. memiliki pengalaman dibidang Penaatan Peraturan Perundang-undangan Kelautan dan Perikanan paling kurang 2 (dua) tahun; d. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun; dan e. nilai Prestasi Kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. 2. Angka kredit kumulatif untuk penyesuaian dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 3. Angka kredit kumulatif sebagaimana tercantum dalam lampiran III hanya berlaku selama masa penyesuaian/inpassing. 4. Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah Pegawai Negeri Sipil yang akan disesuaikan (di-inpassing) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pelaksanaan penyesuaian (inpassing) harus mempertimbangkan formasi jabatan. 5. Penyesuaian (inpassing) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.

(-)