Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2011

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 1/2011 · Permen PANRB No. 1 Tahun 2011 · Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Januari 2011Tanggal Penetapan:27 Januari 2011
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku27 Januari 2011
Tanggal Penetapan27 Januari 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 35/KEP/M.PAN/5/2001 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/50/M.PAN/4/2005. 2. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 37/KEP/M.PAN/5/2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/52/M.PAN/4/2005.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya. Latar belakangnya adalah bahwa peraturan sebelumnya (Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 35/KEP/M.PAN/5/2001) sudah tidak sesuai dengan perkembangan profesi dan tuntutan kompetensi Pengawas Perikanan saat ini.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jabatan fungsional Pengawas Perikanan termasuk dalam rumpun ilmu hayat dan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan perikanan pada instansi pemerintah pusat dan daerah.
  2. Tugas pokok Pengawas Perikanan adalah melakukan kegiatan pengawasan perikanan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, analisis, evaluasi, dan rekomendasi di bidang pembudidayaan ikan, penangkapan ikan, dan mutu hasil perikanan.
  3. Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah instansi pembina jabatan fungsional Pengawas Perikanan, dengan kewajiban menyusun petunjuk teknis, pedoman formasi, menetapkan standar kompetensi, mengusulkan tunjangan, sosialisasi, menyusun kurikulum, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, mengembangkan sistem informasi, fasilitasi, dan melakukan monitoring dan evaluasi.
  4. Unsur kegiatan Pengawas Perikanan yang dinilai angka kreditnya meliputi pendidikan, pengawasan perikanan, pengembangan profesi, dan penunjang pengawasan.
  5. Jabatan fungsional Pengawas Perikanan terdiri dari Pengawas Perikanan Terampil dan Pengawas Perikanan Ahli, dengan jenjang jabatan dan pangkat yang berbeda.
  6. Rincian kegiatan Pengawas Perikanan Terampil dan Ahli diatur secara detail, termasuk unsur kegiatan yang dinilai dalam memberikan angka kredit.
  7. Pengangkatan dalam jabatan fungsional Pengawas Perikanan diatur dengan persyaratan tertentu, termasuk syarat ijazah, pangkat, dan penilaian prestasi kerja.
  8. Formasi jabatan fungsional Pengawas Perikanan ditetapkan berdasarkan jumlah unit pembenihan rakyat, pembudidaya, luas areal budidaya, jumlah sentra produksi, jumlah pelabuhan, jumlah unit pengolahan ikan, dan intensitas kegiatan.

1. Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di bidang pengawasan benih ikan yang pada saat peraturan ini ditetapkan menduduki jabatan fungsional Pengawas Benih Ikan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 37/KEP/Μ.ΡΑΝ/5/2001 disesuaikan dalam jabatan Pengawas Perikanan bidang Pembudidayaan Ikan. 2. Jenjang jabatan Pengawas Perikanan bidang Pembudidayaan Ikan bagi Pengawas Benih Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit terakhir yang dimiliki dalam jabatan Pengawas Benih Ikan.

(-)