Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya. Latar belakangnya adalah bahwa peraturan sebelumnya (Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 35/KEP/M.PAN/5/2001) sudah tidak sesuai dengan perkembangan profesi dan tuntutan kompetensi Pengawas Perikanan saat ini.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Jabatan fungsional Pengawas Perikanan termasuk dalam rumpun ilmu hayat dan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan perikanan pada instansi pemerintah pusat dan daerah.
- Tugas pokok Pengawas Perikanan adalah melakukan kegiatan pengawasan perikanan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, analisis, evaluasi, dan rekomendasi di bidang pembudidayaan ikan, penangkapan ikan, dan mutu hasil perikanan.
- Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah instansi pembina jabatan fungsional Pengawas Perikanan, dengan kewajiban menyusun petunjuk teknis, pedoman formasi, menetapkan standar kompetensi, mengusulkan tunjangan, sosialisasi, menyusun kurikulum, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, mengembangkan sistem informasi, fasilitasi, dan melakukan monitoring dan evaluasi.
- Unsur kegiatan Pengawas Perikanan yang dinilai angka kreditnya meliputi pendidikan, pengawasan perikanan, pengembangan profesi, dan penunjang pengawasan.
- Jabatan fungsional Pengawas Perikanan terdiri dari Pengawas Perikanan Terampil dan Pengawas Perikanan Ahli, dengan jenjang jabatan dan pangkat yang berbeda.
- Rincian kegiatan Pengawas Perikanan Terampil dan Ahli diatur secara detail, termasuk unsur kegiatan yang dinilai dalam memberikan angka kredit.
- Pengangkatan dalam jabatan fungsional Pengawas Perikanan diatur dengan persyaratan tertentu, termasuk syarat ijazah, pangkat, dan penilaian prestasi kerja.
- Formasi jabatan fungsional Pengawas Perikanan ditetapkan berdasarkan jumlah unit pembenihan rakyat, pembudidaya, luas areal budidaya, jumlah sentra produksi, jumlah pelabuhan, jumlah unit pengolahan ikan, dan intensitas kegiatan.