Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 32/2019 · Permen PANRB No. 32 Tahun 2019 · Permen PANRB Nomor 32 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2019Tanggal Penetapan:29 Desember 2019
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Teknisi Akuakultur
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku31 Desember 2019
Tanggal Penetapan29 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengembangkan karier dan meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di bidang pelayanan teknis dan operasional pengelolaan perikanan budidaya. Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur ditetapkan untuk melaksanakan kegiatan tersebut. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, termasuk pembentukan jabatan baru, serta menetapkan hak dan kewajiban subjek hukum. PNS yang menduduki jabatan ini harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk pendidikan minimal dan uji kompetensi. Jabatan ini memiliki beberapa jenjang, mulai dari Teknisi Akuakultur Pemula hingga Penyelia, dengan tugas yang berbeda-beda sesuai jenjangnya. Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan capaian Angka Kredit yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat atau jabatan.

  • 1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, keputusan pembebasan sementara bagi Pengawas Perikanan kategori keterampilan bidang Pembudidayaan Ikan dinyatakan tidak berlaku dan PNS yang bersangkutan diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan kategori keterampilan bidang Pembudidayaan Ikan.
  • 2. Pengangkatan kembali PNS ditetapkan dengan ketentuan belum ditetapkan keputusan pemberhentian dan memiliki kinerja paling kurang bernilai baik selama masa pembebasan sementara.
  • 3. PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan kategori keterampilan bidang Pembudidayaan Ikan disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur.
  • 4. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur melalui penyesuaian/inpassing dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)