di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur
Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 32/2019 · Permen PANRB No. 32 Tahun 2019 · Permen PANRB Nomor 32 Tahun 2019
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengembangkan karier dan meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di bidang pelayanan teknis dan operasional pengelolaan perikanan budidaya. Jabatan Fungsional Teknisi Akuakultur ditetapkan untuk melaksanakan kegiatan tersebut. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah, termasuk pembentukan jabatan baru, serta menetapkan hak dan kewajiban subjek hukum. PNS yang menduduki jabatan ini harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk pendidikan minimal dan uji kompetensi. Jabatan ini memiliki beberapa jenjang, mulai dari Teknisi Akuakultur Pemula hingga Penyelia, dengan tugas yang berbeda-beda sesuai jenjangnya. Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan capaian Angka Kredit yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat atau jabatan.