Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Analis Akuakultur

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 31/2019 · Permen PANRB No. 31 Tahun 2019 · Permen PANRB Nomor 31 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2019Tanggal Penetapan:29 Desember 2019
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Analis Akuakultur
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku31 Desember 2019
Tanggal Penetapan29 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut ketentuan mengenai pengawasan perikanan bidang pembudidayaan ikan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 47 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Analis Akuakultur, meliputi: - Kedudukan, tanggung jawab, dan klasifikasi jabatan Analis Akuakultur. - Kategori dan jenjang Jabatan Fungsional Analis Akuakultur. - Tugas jabatan, unsur dan sub-unsur kegiatan, uraian kegiatan tugas jabatan, dan hasil kerja. - Pengangkatan dalam jabatan. - Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji. - Penilaian kinerja. - Penilaian dan penetapan angka kredit. - Kenaikan pangkat dan kenaikan jabatan. - Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional. - Kompetensi. - Pemberhentian dari jabatan. - Tugas instansi pembina. - Organisasi profesi.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan pembebasan sementara bagi Pengawas Perikanan kategori keahlian bidang Pembudidayaan Ikan, dikarenakan tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi sebagaimana diatur Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 47 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1872) dinyatakan tidak berlaku dan PNS yang bersangkutan diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan kategori keahlian bidang Pembudidayaan Ikan. 2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan kategori keahlian bidang Pembudidayaan Ikan, disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Analis Akuakultur.

(-)