Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Prantara Hubungan Masyarakat dan Angka Kreditnya

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 6/2014 · Permen PANRB No. 6 Tahun 2014 · Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Maret 2014Tanggal Penetapan:10 Januari 2014
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Prantara Hubungan Masyarakat dan Angka Kreditnya
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku04 Maret 2014
Tanggal Penetapan10 Januari 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/109/M.PAN/11/2005 tentang Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat dan Angka Kreditnya.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat (Pranata Humas) dan angka kreditnya. Latar belakangnya adalah adanya kekurangan dalam peraturan sebelumnya (PER/109/M.PAN/11/2005) yang tidak lagi memenuhi kebutuhan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan Jabatan Fungsional Pranata Humas dan angka kreditnya. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Kedudukan dan Tugas Pokok:** Pranata Humas berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pelayanan informasi dan kehumasan pada instansi pemerintah pusat dan daerah. Tugas pokoknya meliputi kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan, hubungan eksternal dan internal, audit komunikasi kehumasan, serta pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan. 2. **Instansi Pembina:** Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah instansi pembina Jabatan Fungsional Pranata Humas, dengan tugas menyusun ketentuan teknis, menetapkan pedoman formasi dan standar kompetensi, menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan, serta melakukan sosialisasi, pengembangan sistem informasi, dan monitoring evaluasi. 3. **Jenjang Jabatan dan Pangkat:** Jabatan Pranata Humas terdiri dari Tingkat Terampil (Pelaksana, Pelaksana Lanjutan, Penyelia) dan Tingkat Ahli (Pertama, Muda, Madya) dengan pangkat dan golongan ruang yang sesuai. 4. **Unsur Kegiatan:** Unsur kegiatan yang dinilai angka kreditnya meliputi unsur utama (pendidikan, pelayanan informasi dan kehumasan, pengembangan profesi) dan unsur penunjang (pengajar/pelatih, peran serta dalam seminar, keanggotaan dalam organisasi profesi dan tim penilai, perolehan penghargaan, dan gelar kesarjanaan lainnya). 5. **Penilaian Angka Kredit:** Setiap Pranata Humas wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan mengusulkan Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK) secara berkala. Jumlah angka kredit kumulatif paling rendah yang harus dipenuhi untuk kenaikan jabatan/pangkat diatur berdasarkan tingkat pendidikan. 6. **Pengangkatan dan Pemberhentian:** Pengangkatan dalam jabatan Pranata Humas harus memenuhi syarat ijazah, pangkat, dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional. Pranata Humas dapat dibebaskan sementara atau diberhentikan dari jabatan jika tidak memenuhi persyaratan angka kredit atau dijatuhi hukuman disiplin berat.

1. Prestasi kerja yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinilai berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/109/M.PAN/11/2005 tentang Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat dan Angka Kreditnya. 2. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, semua ketentuan pelaksanaan mengenai Jabatan Fungsional Pranata Humas dan Angka Kreditnya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah berdasarkan Peraturan Menteri ini. 3. Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku: a. Pranata Humas Pelaksana Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a berstatus sebagai Pranata Humas Pelaksana Pemula. b. Pranata Humas Pelaksana, pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b berstatus sebagai Pranata Humas Pelaksana. 4. Pranata Humas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan kegiatan Pranata Humas Pelaksana sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 5. Pranata Humas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a setelah menduduki pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b, diangkat dalam Jabatan Pranata Humas Pelaksana. 6. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, Tim Penilai, dan Pejabat yang mengusulkan penetapan angka kredit atas prestasi kerja bagi Pranata Humas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 24 Peraturan Menteri ini. 7. Jumlah angka kredit kumulatif paling rendah yang harus dipenuhi untuk kenaikan jabatan/pangkat oleh Pranata Humas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), sebagai berikut: a. Pranata Humas Pelaksana Pemula dengan Pendidikan SLTA/Diploma I (D.I), sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. b. Pranata Humas Pelaksana Pemula dengan Pendidikan Diploma II (D.II), sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(-)