Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat (Pranata Humas) dan angka kreditnya. Latar belakangnya adalah adanya kekurangan dalam peraturan sebelumnya (PER/109/M.PAN/11/2005) yang tidak lagi memenuhi kebutuhan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan Jabatan Fungsional Pranata Humas dan angka kreditnya.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Kedudukan dan Tugas Pokok:** Pranata Humas berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pelayanan informasi dan kehumasan pada instansi pemerintah pusat dan daerah. Tugas pokoknya meliputi kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan, hubungan eksternal dan internal, audit komunikasi kehumasan, serta pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan.
2. **Instansi Pembina:** Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah instansi pembina Jabatan Fungsional Pranata Humas, dengan tugas menyusun ketentuan teknis, menetapkan pedoman formasi dan standar kompetensi, menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan, serta melakukan sosialisasi, pengembangan sistem informasi, dan monitoring evaluasi.
3. **Jenjang Jabatan dan Pangkat:** Jabatan Pranata Humas terdiri dari Tingkat Terampil (Pelaksana, Pelaksana Lanjutan, Penyelia) dan Tingkat Ahli (Pertama, Muda, Madya) dengan pangkat dan golongan ruang yang sesuai.
4. **Unsur Kegiatan:** Unsur kegiatan yang dinilai angka kreditnya meliputi unsur utama (pendidikan, pelayanan informasi dan kehumasan, pengembangan profesi) dan unsur penunjang (pengajar/pelatih, peran serta dalam seminar, keanggotaan dalam organisasi profesi dan tim penilai, perolehan penghargaan, dan gelar kesarjanaan lainnya).
5. **Penilaian Angka Kredit:** Setiap Pranata Humas wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan mengusulkan Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit (DUPAK) secara berkala. Jumlah angka kredit kumulatif paling rendah yang harus dipenuhi untuk kenaikan jabatan/pangkat diatur berdasarkan tingkat pendidikan.
6. **Pengangkatan dan Pemberhentian:** Pengangkatan dalam jabatan Pranata Humas harus memenuhi syarat ijazah, pangkat, dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional. Pranata Humas dapat dibebaskan sementara atau diberhentikan dari jabatan jika tidak memenuhi persyaratan angka kredit atau dijatuhi hukuman disiplin berat.