Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 17/2023 · Permen PANRB No. 17 Tahun 2023 · Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Oktober 2023Tanggal Penetapan:6 Oktober 2023
Aparatur Sipil Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/27/M.PAN/5/2006 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio dan Angka Kreditnya; 2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 286); 3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 200); 4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 201); 5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Siaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1696); 6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pranata Siaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1697); 7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1698); 8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1699).

Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan transformasi tata kelola jabatan fungsional dan mendukung sistem organisasi yang lincah dan dinamis, serta untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di bidang komunikasi dan informatika. Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tanggung jawab, klasifikasi/rumpun, kategori, dan jenjang Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika. Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika terdiri atas Pranata Humas, Teknisi Siaran, Asisten Teknisi Siaran, Pranata Siaran, Asisten Pranata Siaran, Pengendali Frekuensi Radio, Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Penguji Perangkat Telekomunikasi, Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi, Inspektur Pos dan Informatika, Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Pengendali Sistem Elektronik dan Data, dan Penata Kelola Informatika SPBE. Peraturan ini juga mengatur mengenai tugas jabatan dan ruang lingkup kegiatan, kebutuhan PNS dalam jabatan, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan, pengelolaan kinerja, pengembangan kompetensi, kenaikan pangkat, instansi pembina, dan organisasi profesi.

1. Pranata Humas Ahli Madya, Pengendali Frekuensi Radio Ahli Madya, dan Penguji Perangkat Telekomunikasi Ahli Madya yang belum memiliki kualifikasi pendidikan magister masih tetap dapat melaksanakan tugas pada jenjang jabatan fungsionalnya. 2. Pranata Humas Ahli Madya, Pengendali Frekuensi Radio Ahli Madya, dan Penguji Perangkat Telekomunikasi Ahli Madya sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib memiliki ijazah magister paling lama 4 (empat) tahun; dan 3. Pranata Humas Ahli Madya, Pengendali Frekuensi Radio Ahli Madya, Penguji Perangkat Telekomunikasi Ahli Madya yang tidak memiliki ijazah sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b diberhentikan dari jabatan fungsionalnya.

(-)