Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan transformasi tata kelola jabatan fungsional dan mendukung sistem organisasi yang lincah dan dinamis, serta untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di bidang komunikasi dan informatika. Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tanggung jawab, klasifikasi/rumpun, kategori, dan jenjang Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika. Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika terdiri atas Pranata Humas, Teknisi Siaran, Asisten Teknisi Siaran, Pranata Siaran, Asisten Pranata Siaran, Pengendali Frekuensi Radio, Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Penguji Perangkat Telekomunikasi, Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi, Inspektur Pos dan Informatika, Penata Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Pengendali Sistem Elektronik dan Data, dan Penata Kelola Informatika SPBE. Peraturan ini juga mengatur mengenai tugas jabatan dan ruang lingkup kegiatan, kebutuhan PNS dalam jabatan, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan, pengelolaan kinerja, pengembangan kompetensi, kenaikan pangkat, instansi pembina, dan organisasi profesi.