Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 31/2017 · Permen PANRB No. 31 Tahun 2017 · Permen PANRB Nomor 31 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 November 2017Tanggal Penetapan:6 November 2017
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraPers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku27 November 2017
Tanggal Penetapan06 November 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 128/MENPAN/1989 tentang Angka Kredit bagi Jabatan Teknisi Siaran.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah karena ketentuan tentang Jabatan Fungsional Teknisi Siaran yang diatur dalam Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 128/MENPAN/1989 sudah tidak sesuai dengan perkembangan pelaksanaan tugas di bidang teknik produksi, penyiaran, dan layanan media baru.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran termasuk dalam rumpun penerangan dan seni budaya.
  2. Asisten Teknisi Siaran berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang teknik produksi, penyiaran dan layanan media baru pada media Radio dan Televisi di lingkungan RRI dan TVRI.
  3. Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran termasuk dalam jabatan fungsional kategori keterampilan dengan jenjang jabatan dari Asisten Teknisi Siaran Pemula hingga Asisten Teknisi Siaran Penyelia.
  4. Tugas Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran adalah melakukan kegiatan pengoperasian peralatan teknik produksi, penyiaran dan layanan media baru.
  5. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran yang dinilai angka kreditnya terdiri atas unsur utama (pendidikan, pengoperasian peralatan teknik produksi, penyiaran dan layanan media baru, dan pengembangan profesi) dan unsur penunjang.
  6. Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran sesuai dengan jenjang jabatannya meliputi berbagai kegiatan operasional dan teknis di bidang produksi, penyiaran, dan layanan media baru.
  7. Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian (inpassing), dan promosi.
  8. PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
  9. Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi.
  10. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran yang memiliki Pendidikan SMA/Sederajat, Diploma II (D.II), Diploma III (D.III), dan telah menduduki: a. Asisten Teknisi Siaran Muda dan Asisten Adikara Siaran Muda, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran Pemula; b. Asisten Teknisi Siaran Madya, pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b, dan Asisten Teknisi Siaran, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c serta Ajun Teknisi Siaran Muda, pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d, disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran Terampil; c. Ajun Teknisi Siaran Madya, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a dan Ajun Teknisi Siaran, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b, disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran Mahir; dan d. Teknisi Siaran Pratama, pangkat Penata, golongan ruang III/c dan Teknisi Siaran Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, disesuaikan ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran Penyelia. 2. PNS yang telah disesuaikan melaksanakan tugas jabatan Asisten Teknisi Siaran tercantum dalam Lampiran I. 3. Prestasi kerja yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 128/ MENPAN/1989 tentang Angka Kredit bagi Jabatan Teknisi Siaran. 4. Semua Peraturan yang merupakan ketentuan pelaksanaan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 128/ MENPAN/1989 tentang Angka Kredit bagi Jabatan Teknisi Siaran, dinyatakan masih tetap berlaku.

(-)