di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi
Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 3/2017 · Permen PANRB No. 3 Tahun 2017 · Permen PANRB Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi. Latar belakang penetapan jabatan ini adalah untuk mengembangkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam melaksanakan tugas di bidang pengujian perangkat telekomunikasi dan kalibrasi alat ukur, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.
Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi termasuk dalam rumpun pengawas kualitas dan keamanan, dan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengujian perangkat telekomunikasi/kalibrasi alat ukur pada Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika. Jabatan ini merupakan jabatan karier PNS.
Tugas jabatan ini adalah melaksanakan pengujian perangkat telekomunikasi/kalibrasi alat ukur. Unsur kegiatan tugas jabatan yang dinilai angka kreditnya terdiri atas unsur utama (pendidikan, pengujian perangkat telekomunikasi/kalibrasi alat ukur, dan pengembangan profesi) dan unsur penunjang. Jenjang jabatan fungsional ini terdiri dari Penguji Perangkat Telekomunikasi Pertama/Ahli Pertama, Penguji Perangkat Telekomunikasi Muda/Ahli Muda, dan Penguji Perangkat Telekomunikasi Madya/Ahli Madya.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan penyesuaian/inpassing. PNS yang menduduki jabatan ini harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan, yang meliputi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial-kultural. Setiap Penguji Perangkat Telekomunikasi wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) setiap tahunnya.
Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi, yang bertugas menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan. Jabatan ini wajib memiliki organisasi profesi dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sejak tanggal penetapan jabatan.