Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Teknisi Siaran. Latar belakang dari peraturan ini adalah bahwa ketentuan mengenai Jabatan Fungsional Teknisi Siaran yang diatur dalam Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 128/MENPAN/1989 sudah tidak sesuai dengan perkembangan tugas di bidang teknik produksi, penyiaran, dan Layanan Media Baru. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja organisasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Definisi Jabatan Fungsional Teknisi Siaran sebagai jabatan yang diduduki oleh PNS untuk melakukan kegiatan pengoperasian peralatan teknik produksi, penyiaran, dan Layanan Media Baru pada lembaga penyiaran publik Radio Republik Indonesia (RRI) dan lembaga penyiaran publik Televisi Republik Indonesia (TVRI).
- Kategori Jabatan Fungsional Teknisi Siaran termasuk dalam jabatan fungsional kategori keahlian dengan jenjang dari Ahli Pertama hingga Ahli Madya.
- Tugas Jabatan Fungsional Teknisi Siaran adalah melakukan kegiatan pengoperasian peralatan teknik produksi, penyiaran, dan Layanan Media Baru.
- Unsur kegiatan yang dinilai angka kreditnya terdiri dari unsur utama (pendidikan, pengoperasian peralatan teknik, pengembangan profesi) dan unsur penunjang.
- Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Teknisi Siaran sesuai dengan jenjang jabatannya, beserta hasil kerjanya.
- Persyaratan pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian (inpassing), dan promosi.
- Kompetensi yang harus dipenuhi oleh PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, meliputi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial-kultural.
- Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Teknisi Siaran yang bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan berdasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
- Pejabat yang berwenang mengusulkan dan menetapkan angka kredit, serta Tim Penilai yang membantu dalam penilaian kinerja.
- Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan kenaikan jabatan bagi Teknisi Siaran.
- Pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Teknisi Siaran.
- Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran berdasarkan beban kerja.
- Pemberhentian dari jabatan bagi Teknisi Siaran dalam kondisi tertentu.
- Instansi Pembina Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika, beserta tugas-tugasnya.
- Organisasi profesi bagi Jabatan Fungsional Teknisi Siaran.