Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Siaran

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 29/2017 · Permen PANRB No. 29 Tahun 2017 · Permen PANRB Nomor 29 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 November 2017Tanggal Penetapan:6 November 2017
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Teknisi Siaran
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku27 November 2017
Tanggal Penetapan06 November 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 128/MENPAN/1989 tentang Angka Kredit bagi Jabatan Teknisi Siaran.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Teknisi Siaran. Latar belakang dari peraturan ini adalah bahwa ketentuan mengenai Jabatan Fungsional Teknisi Siaran yang diatur dalam Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 128/MENPAN/1989 sudah tidak sesuai dengan perkembangan tugas di bidang teknik produksi, penyiaran, dan Layanan Media Baru. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja organisasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Definisi Jabatan Fungsional Teknisi Siaran sebagai jabatan yang diduduki oleh PNS untuk melakukan kegiatan pengoperasian peralatan teknik produksi, penyiaran, dan Layanan Media Baru pada lembaga penyiaran publik Radio Republik Indonesia (RRI) dan lembaga penyiaran publik Televisi Republik Indonesia (TVRI).
  2. Kategori Jabatan Fungsional Teknisi Siaran termasuk dalam jabatan fungsional kategori keahlian dengan jenjang dari Ahli Pertama hingga Ahli Madya.
  3. Tugas Jabatan Fungsional Teknisi Siaran adalah melakukan kegiatan pengoperasian peralatan teknik produksi, penyiaran, dan Layanan Media Baru.
  4. Unsur kegiatan yang dinilai angka kreditnya terdiri dari unsur utama (pendidikan, pengoperasian peralatan teknik, pengembangan profesi) dan unsur penunjang.
  5. Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Teknisi Siaran sesuai dengan jenjang jabatannya, beserta hasil kerjanya.
  6. Persyaratan pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian (inpassing), dan promosi.
  7. Kompetensi yang harus dipenuhi oleh PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, meliputi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial-kultural.
  8. Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Teknisi Siaran yang bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan berdasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
  9. Pejabat yang berwenang mengusulkan dan menetapkan angka kredit, serta Tim Penilai yang membantu dalam penilaian kinerja.
  10. Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan kenaikan jabatan bagi Teknisi Siaran.
  11. Pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Teknisi Siaran.
  12. Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran berdasarkan beban kerja.
  13. Pemberhentian dari jabatan bagi Teknisi Siaran dalam kondisi tertentu.
  14. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika, beserta tugas-tugasnya.
  15. Organisasi profesi bagi Jabatan Fungsional Teknisi Siaran.

1. PNS yang menduduki Jabatan Teknisi Siaran Madya sampai dengan Teknisi Siaran Utama Muda dengan pendidikan Non Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV) disesuaikan nomenklatur dan jenjang jabatannya ke dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran Ahli Madya. 2. Bagi PNS yang menduduki Jabatan Teknisi Siaran Madya sampai dengan Teknisi Siaran Utama Muda dengan pendidikan Non Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV) tidak dapat diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi. 3. Bagi PNS yang menduduki Jabatan Teknisi Siaran Madya sampai dengan Teknisi Siaran Utama Muda yang memperoleh ijasah Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV) sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan dapat diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) yang memiliki pangkat Pembina, golongan ruang IV/a dan pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, setiap tahun wajib mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) angka kredit dari kegiatan produksi, penyiaran dan Layanan Media Baru dan pengembangan profesi. 5. Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) melaksanakan tugas jabatan Teknisi Siaran Ahli Madya tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 6. Prestasi kerja yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 128/ MENPAN/1989 tentang Angka Kredit bagi Jabatan Teknisi Siaran. 7. Semua Peraturan yang merupakan ketentuan pelaksanaan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 128/ MENPAN/1989 tentang Angka Kredit bagi Jabatan Teknisi Siaran, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)