Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Pranata Siaran. Latar belakangnya adalah bahwa ketentuan mengenai Jabatan Fungsional Andalan Siaran dan Jabatan Fungsional Adikara Siaran sudah tidak sesuai dengan perkembangan tugas di bidang produksi, penyiaran, dan layanan media baru. Tujuan ditetapkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja organisasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Kedudukan dan Tugas:** Pranata Siaran berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang produksi, penyiaran, dan layanan media baru pada media Radio dan Televisi di lingkungan RRI dan TVRI. Tugas jabatan Pranata Siaran adalah melakukan kegiatan produksi, penyiaran, dan layanan media baru.
2. **Kategori dan Jenjang Jabatan:** Jabatan Fungsional Pranata Siaran termasuk dalam kategori jabatan fungsional keahlian, dengan jenjang dari Pranata Siaran Ahli Pertama hingga Pranata Siaran Ahli Madya.
3. **Unsur Kegiatan:** Unsur kegiatan yang dinilai angka kreditnya terdiri atas unsur utama (pendidikan, produksi/penyiaran/layanan media baru, pengembangan profesi) dan unsur penunjang.
4. **Pengangkatan dalam Jabatan:** Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pranata Siaran dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian (inpassing), dan promosi.
5. **Kompetensi:** PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pranata Siaran harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan, meliputi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial-kultural.
6. **Penilaian Kinerja:** Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Pranata Siaran dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan unit/organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, manfaat, dan perilaku PNS. Pranata Siaran wajib mengumpulkan angka kredit setiap tahunnya.
7. **Instansi Pembina:** Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pranata Siaran, yang bertanggung jawab untuk menjamin standar kualitas dan profesionalitas jabatan.