Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 13/2019 · Permen PANRB No. 13 Tahun 2019 · Permen PANRB Nomor 13 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juli 2019Tanggal Penetapan:29 Juli 2019
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku30 Juli 2019
Tanggal Penetapan29 Juli 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pengusulan, penetapan, dan pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam rangka meningkatkan profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN). Peraturan ini menetapkan bahwa Jabatan Fungsional (JF) adalah jabatan karier bagi PNS yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu. JF dibagi menjadi dua kategori, yaitu JF keahlian dan JF keterampilan, dengan jenjang yang berbeda-beda. Penetapan JF dilakukan berdasarkan usulan dari pimpinan instansi pemerintah kepada Menteri, dan dapat dilakukan tanpa usulan jika diperlukan. Pengangkatan dalam JF dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi. Setiap PNS yang diangkat menjadi Pejabat Fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah/janji. Penilaian kinerja JF dilakukan untuk menjamin objektivitas pembinaan berdasarkan sistem prestasi dan sistem karier.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan pembebasan sementara karena tidak memenuhi angka kredit dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 2. Pejabat Fungsional yang dibebaskan sementara karena tidak memenuhi angka kredit dan belum ditetapkan keputusan pemberhentian dari JF, diangkat kembali dalam JFnya sesuai dengan jenjang jabatannya. 3. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, keputusan pembebasan sementara bagi Pejabat Fungsional yang disebabkan karena dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berupa penurunan pangkat, dapat diangkat kembali dalam JFnya apabila yang bersangkutan telah selesai menjalankan hukuman disiplin.

(-)