Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 8/2017 · Permen PANRB No. 8 Tahun 2017 · Permen PANRB Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Februari 2017Tanggal Penetapan:31 Januari 2017
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku13 Februari 2017
Tanggal Penetapan31 Januari 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengembangkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam bidang pelayanan produksi perikanan tangkap di instansi pusat dan daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kinerja dan produktivitas organisasi dalam mendukung perikanan tangkap yang berdaulat, mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan. Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap memiliki tugas melaksanakan kegiatan pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap. Jabatan ini termasuk dalam rumpun ilmu hayat dan merupakan jabatan karier PNS. Jenjang jabatan terdiri dari Pelaksana Pemula, Pelaksana/Terampil, Pelaksana Lanjutan/Mahir, dan Penyelia. Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan angka kredit yang diperoleh dari unsur pendidikan, pelayanan teknis, dan pengembangan profesi.

1. Pegawai Negeri Sipil yang bertugas di bidang pengawasan perikanan yang pada saat peraturan ini ditetapkan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan bidang Penangkapan Ikan Kategori Keterampilan dapat disesuaikan dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap.

(-)