Peraturan ini bertujuan untuk mengembangkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam bidang pelayanan produksi perikanan tangkap di instansi pusat dan daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kinerja dan produktivitas organisasi dalam mendukung perikanan tangkap yang berdaulat, mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan. Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap memiliki tugas melaksanakan kegiatan pelayanan teknis dan operasional pengelolaan produksi perikanan tangkap. Jabatan ini termasuk dalam rumpun ilmu hayat dan merupakan jabatan karier PNS. Jenjang jabatan terdiri dari Pelaksana Pemula, Pelaksana/Terampil, Pelaksana Lanjutan/Mahir, dan Penyelia. Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan angka kredit yang diperoleh dari unsur pendidikan, pelayanan teknis, dan pengembangan profesi.