Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman dan Angka Kreditnya.
Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung otonomi daerah dan tuntutan perkembangan pelaksanaan pengawasan benih tanaman. Jabatan Pengawas Benih Tanaman termasuk dalam rumpun ilmu hayat dan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional pada unit organisasi lingkup pertanian pada instansi pemerintah. Tugas pokok Pengawas Benih Tanaman adalah menyiapkan, melaksanakan, mengevaluasi, mengembangkan dan melaporkan kegiatan pengawasan benih tanaman yang terdiri dari penilaian kultivar, sertifikasi, pengujian mutu benih, pengawasan peredaran benih tanaman, dan penerapan sistem manajemen mutu.
Kementerian Pertanian ditetapkan sebagai Instansi Pembina jabatan fungsional Pengawas Benih Tanaman, dengan kewajiban antara lain menyusun petunjuk teknis pelaksanaan jabatan, menetapkan pedoman formasi jabatan, standar kompetensi, kurikulum pendidikan dan pelatihan, serta melakukan pengkajian dan pengusulan tunjangan jabatan. Unsur kegiatan Pengawas Benih Tanaman yang dinilai angka kreditnya meliputi pendidikan, tugas pokok pengawasan benih tanaman, pengembangan metoda mutu benih, pengembangan profesi, dan penunjang tugas Pengawas Benih Tanaman.
Jabatan fungsional Pengawas Benih Tanaman terdiri atas Pengawas Benih Tanaman Terampil dan Pengawas Benih Tanaman Ahli, dengan jenjang jabatan dan pangkat yang telah ditentukan. Peraturan ini juga mengatur rincian kegiatan dan unsur yang dinilai dalam pemberian angka kredit, penilaian dan penetapan angka kredit, serta pengangkatan, pembebasan sementara, pengangkatan kembali, dan pemberhentian dari jabatan Pengawas Benih Tanaman.