Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 16/2019 · Permen PANRB No. 16 Tahun 2019 · Permen PANRB Nomor 16 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 September 2019Tanggal Penetapan:2 September 2019
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Pemadam Kebakaran
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku05 September 2019
Tanggal Penetapan02 September 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengembangkan karier dan meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di bidang kebakaran dan penyelamatan dengan menetapkan Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran. Jabatan ini termasuk dalam klasifikasi pengawas kualitas dan keamanan, dengan jenjang dari Pemadam Kebakaran Pemula hingga Penyelia. Pemadam Kebakaran bertanggung jawab melaksanakan pemadaman kebakaran dan penyelamatan, serta kegiatan terkait lainnya. Pengangkatan dalam jabatan ini dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian (inpassing), dan promosi, dengan persyaratan tertentu seperti integritas, moralitas, kesehatan, dan kompetensi. Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan SKP dan perilaku kerja, dengan target Angka Kredit yang harus dicapai setiap tahun.

(-)

(-)