Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Bidan

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 36/2019 · Permen PANRB No. 36 Tahun 2019 · Permen PANRB Nomor 36 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2019Tanggal Penetapan:29 Desember 2019
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Bidan
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku31 Desember 2019
Tanggal Penetapan29 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 01/PER/M.PAN/1/2008 tentang Jabatan Fungsional Bidan dan Angka Kreditnya. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengembangkan karier dan meningkatkan profesionalisme pegawai negeri sipil (PNS) dalam bidang kebidanan. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum. Jabatan Fungsional Bidan diatur sebagai jabatan karier PNS yang melibatkan tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam pelayanan asuhan kebidanan. Peraturan ini menetapkan kategori dan jenjang jabatan fungsional bidan, serta persyaratan untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang penilaian kinerja, pengembangan kompetensi, dan pemberhentian dari jabatan. Peraturan ini juga menekankan pentingnya pelatihan dan pengembangan kompetensi bagi bidan untuk meningkatkan profesionalisme dan kinerja.

1. Pada saat peraturan ini mulai berlaku, keputusan pembebasan sementara bagi Bidan karena tidak dapat mengumpulkan Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi dinyatakan tidak berlaku dan PNS yang bersangkutan diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Bidan. 2. Pengangkatan kembali PNS ditetapkan dengan ketentuan sepanjang belum ditetapkan keputusan pemberhentian dari Jabatan Fungsional Bidan, belum melebihi batas paling tinggi masa pembebasan sementara, dan memiliki kinerja paling kurang bernilai baik selama masa pembebasan sementara.

(-)