Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 10/2017 · Permen PANRB No. 10 Tahun 2017 · Permen PANRB Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 April 2017Tanggal Penetapan:29 Maret 2017
Profesi & Sertifikasi KeahlianPelayanan KesehatanAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku04 April 2017
Tanggal Penetapan29 Maret 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi sebagai bagian dari upaya pengembangan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bidang pelayanan anestesi. Jabatan ini termasuk dalam rumpun kesehatan dan kategori keterampilan, dengan jenjang jabatan dari terampil/pelaksana hingga penyelia. Tugas utama Asisten Penata Anestesi adalah melaksanakan pelayanan asuhan kepenataan anestesi dan/atau membantu pelayanan anestesi.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur unsur dan sub unsur kegiatan yang dapat dinilai angka kreditnya, meliputi pendidikan, pelayanan asuhan kepenataan anestesi (praanestesi, intranestesi, pascaanestesi), dan pengembangan profesi. Juga diatur uraian kegiatan tugas jabatan sesuai jenjang jabatan, hasil kerja, pengangkatan dalam jabatan (pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing), kompetensi, penilaian kinerja, penilaian dan penetapan angka kredit, pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, tim penilai, kenaikan pangkat dan jabatan, pelatihan, kebutuhan PNS dalam jabatan fungsional, pemberhentian dari jabatan, instansi pembina, organisasi profesi, dan ketentuan lain-lain.

Persyaratan khusus bagi PNS yang ingin menduduki jabatan ini meliputi status PNS, integritas dan moralitas baik, sehat jasmani dan rohani, berijazah minimal Diploma III keperawatan anestesi atau kepenataan anestesi, lulus diklat fungsional, memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat Anestesi atau Penata Anestesi (STRPA), dan nilai prestasi kerja baik.

1. Jangka waktu pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkannya Peraturan Menteri ini.

(-)