Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang surveyor pemetaan, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan pengaturan mengenai jabatan fungsional surveyor pemetaan dan angka kreditnya agar sesuai dengan perkembangan hukum.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Kedudukan dan tanggung jawab Surveyor Pemetaan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang penyelenggaraan informasi geospasial, pembinaan penyelenggaraan informasi geospasial, dan pembangunan infrastruktur informasi geospasial pada instansi pemerintah.
2. Klasifikasi Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan ke dalam klasifikasi/rumpun arsitek, insinyur, dan yang berkaitan.
3. Kategori dan jenjang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan, yang terdiri dari Kategori Keterampilan (Terampil, Mahir, Penyelia) dan Kategori Keahlian (Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, Ahli Utama).
4. Tugas Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan yaitu melaksanakan kegiatan penyelenggaraan informasi geospasial, pembinaan penyelenggaraan informasi geospasial, dan pembangunan infrastruktur informasi geospasial.
5. Unsur dan sub-unsur kegiatan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, meliputi penyelenggaraan informasi geospasial, pembinaan penyelenggaraan informasi geospasial, dan pembangunan infrastruktur informasi geospasial.
6. Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan sesuai dengan jenjang jabatannya.
7. Hasil kerja tugas jabatan bagi Surveyor Pemetaan sesuai dengan jenjang jabatannya.
8. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan promosi.
9. Penilaian kinerja Surveyor Pemetaan berdasarkan SKP dan perilaku kinerja.