Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 61 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 61 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 61/2020 · Permen PANRB No. 61 Tahun 2020 · Permen PANRB Nomor 61 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 September 2020Tanggal Penetapan:14 September 2020
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku14 September 2020
Tanggal Penetapan14 September 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan.

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan Peraturan Menteri sebelumnya agar memberikan kepastian hukum dalam pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di bidang informasi geospasial. Perubahan ini mencakup pembaruan uraian kegiatan tugas untuk berbagai jenjang jabatan Surveyor Pemetaan, baik kategori keterampilan maupun keahlian. Selain itu, peraturan ini menetapkan ketentuan baru mengenai penilaian kinerja, capaian angka kredit, dan pengembangan profesi yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat atau jabatan. Peraturan ini juga mengatur tentang hasil kerja yang harus dicapai oleh Surveyor Pemetaan sesuai dengan jenjang jabatannya.

(-)

(-)