Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Dan Angka Kreditnya

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 14/2016 · Permen PANRB No. 14 Tahun 2016 · Permen PANRB Nomor 14 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Agustus 2016Tanggal Penetapan:15 Agustus 2016
Aparatur Sipil NegaraSistem Pendidikan NasionalProfesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Dan Angka Kreditnya
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku30 Agustus 2016
Tanggal Penetapan15 Agustus 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan mengenai Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya dengan perkembangan terkini. Perubahan ini mencakup penyesuaian dalam struktur dan persyaratan Tim Penilai Angka Kredit, termasuk pengecualian bagi beberapa posisi dari persyaratan pelatihan dan sertifikasi. Selain itu, peraturan ini menetapkan ketentuan baru mengenai pembebasan sementara dan pelaksanaan ketentuan tertentu yang mulai berlaku pada tanggal yang ditentukan. Peraturan ini juga mengatur rincian kegiatan pengawasan dan pengembangan profesi yang harus dilakukan oleh pengawas sekolah.

1. Ketentuan Pasal 24 ayat (6) mulai berlaku bulan Desember 2017. 2. Tim penilai yang telah ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang sebelum ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tetap memiliki kewenangan sebagai tim penilai. 3. Ketentuan pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) mulai berlaku sejak ditetapkannya Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya. 4. Ketentuan Pasal 31 ayat (1) huruf g mulai dilaksanakan bulan 1 Juli 2017.

(-)