Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Guru sebagai jabatan karier PNS yang memiliki tugas dan ruang lingkup untuk melaksanakan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Jabatan ini termasuk dalam klasifikasi/rumpun pendidikan pada tingkat taman kanak-kanak, dasar, lanjutan, dan sekolah khusus, serta merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian dengan jenjang dari Guru ahli pertama hingga Guru ahli utama.
Tugas Jabatan Fungsional Guru meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran, pembimbingan dan pelatihan peserta didik, serta pelaksanaan tugas tambahan. Ruang lingkup kegiatan disesuaikan dengan jenjang jabatan, mulai dari penggunaan perangkat pembelajaran yang tersedia hingga perancangan perangkat pembelajaran secara mandiri atau berkolaborasi. Dalam rangka pembinaan karier, Guru dapat diberikan penugasan sebagai kepala Satuan Pendidikan, pendamping Satuan Pendidikan, pendidik pada jalur pendidikan nonformal, atau peran lain yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Guru dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, dan promosi, dengan persyaratan yang berbeda untuk setiap jalur pengangkatan. Guru dapat diberhentikan dari jabatannya apabila mengundurkan diri, diberhentikan sementara, menjalani cuti di luar tanggungan negara, menjalani tugas belajar lebih dari 6 bulan, ditugaskan pada jabatan pimpinan tinggi, atau tidak memenuhi persyaratan Jabatan Fungsional Guru. Pengelolaan kinerja Jabatan Fungsional Guru meliputi perencanaan, pelaksanaan, penilaian, dan tindak lanjut evaluasi kinerja, serta Guru wajib mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan. Kenaikan pangkat dapat diberikan apabila telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat.