Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya. Latar belakang dari peraturan ini adalah bahwa Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 15/KEP/M.PAN/3/2002 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya tidak sesuai dengan perkembangan profesi dan tuntutan kompetensi Penilik.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan kembali Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya agar sesuai dengan perkembangan profesi dan tuntutan kompetensi Penilik.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Jabatan fungsional Penilik termasuk dalam rumpun pendidikan lainnya.
2. Tugas pokok Penilik adalah melaksanakan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program PNFI.
3. Instansi Pembina jabatan fungsional Penilik adalah Kementerian Pendidikan Nasional.
4. Unsur dan sub unsur kegiatan Penilik yang dapat dinilai angka kreditnya terdiri dari pendidikan, kegiatan pengendalian mutu program PNFI, kegiatan evaluasi dampak program PNFI, kegiatan pengembangan profesi, dan kegiatan penunjang pelaksanaan tugas Penilik.
5. Jenjang jabatan Penilik dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu Penilik Pertama, Penilik Muda, Penilik Madya, dan Penilik Utama.