Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2010

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 15/2010 · Permen PANRB No. 15 Tahun 2010 · Permen PANRB Nomor 15 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juli 2010Tanggal Penetapan:6 Juli 2010
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 25/KEP/MK.WASPAN/1999 tentang Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah karena peraturan sebelumnya (Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 25/KEP/MK.WASPAN/1999) dinilai tidak sesuai lagi dengan perkembangan profesi dan tuntutan kompetensi Pamong Belajar.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Jabatan Fungsional Pamong Belajar termasuk dalam rumpun pendidikan lainnya. Tugas pokok Pamong Belajar adalah melaksanakan kegiatan belajar mengajar, mengkaji program, dan mengembangkan model di bidang Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI). Beban kerja Pamong Belajar paling sedikit 24 jam dalam satu minggu.
  2. Kementerian Pendidikan Nasional adalah instansi pembina jabatan fungsional Pamong Belajar, dengan tugas pembinaan antara lain menyusun petunjuk teknis, pedoman formasi, standar kompetensi, kurikulum diklat, dan melakukan monitoring serta evaluasi.
  3. Unsur kegiatan Pamong Belajar yang dinilai angka kreditnya meliputi pendidikan, kegiatan belajar mengajar, pengkajian program PNFI, pengembangan model PNFI, pengembangan profesi, dan penunjang tugas Pamong Belajar.
  4. Jenjang jabatan Pamong Belajar terdiri dari Pamong Belajar Pertama, Muda, dan Madya, dengan jenjang pangkat yang sesuai. Setiap kenaikan jenjang jabatan harus lulus uji kompetensi.
  5. Rincian kegiatan Pamong Belajar diatur sesuai dengan jenjang jabatan, termasuk identifikasi program PNFI, penyusunan desain pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, penyusunan instrumen penilaian, pengkajian program, dan pengembangan model.
  6. Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan Pamong Belajar diatur berdasarkan tingkat pendidikan (S1/D-IV, S2, S3), dengan persentase minimal angka kredit dari unsur utama dan unsur penunjang.

1. Pamong Belajar yang telah memenuhi syarat dalam Pasal 25, jenjang jabatannya disesuaikan berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Prestasi kerja Pamong Belajar sampai dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 25/KEP/MK.WASPAN/1999. 3. Pamong Belajar yang belum memiliki ijazah S1/D-IV dengan pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b sampai pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d melaksanakan tugas dan penilaian prestasi kerjanya sebagaimana tersebut dalam Lampiran V Peraturan Menteri ini. 4. Pamong Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila tidak memperoleh ijazah S1/D-IV, kenaikan pangkat paling tinggi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. 5. Pamong Belajar yang belum memiliki ijazah S1/D-IV, jabatan/pangkatnya ditetapkan sesuai dengan jabatan/pangkat terakhir yang dimiliki, dengan ketentuan paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak Peraturan Menteri ini diberlakukan yang bersangkutan harus memiliki ijazah S1/D-IV. 6. Pamong Belajar yang memperoleh ijazah S1/D-IV disesuaikan dalam jenjang jabatan Pamong Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), dan diberikan angka kredit sebesar 65% (enam puluh lima persen) angka kredit kumulatif yang berasal dari diklat, tugas pokok, dan kegiatan pengembangan profesi Pamong Belajar ditambah angka kredit ijazah S1/D-IV dengan tidak memperhitungkan angka kredit dari kegiatan penunjang.

(-)