Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 21/2010 · Permen PANRB No. 21 Tahun 2010 · Permen PANRB Nomor 21 Tahun 2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2010Tanggal Penetapan:30 Desember 2010
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku30 Desember 2010
Tanggal Penetapan30 Desember 2010
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Negara Nomor 91/ΚΕΡ/Μ.PAN/10/2001 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya. Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini adalah karena Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Negara Nomor 91/ΚΕΡ/Μ.PAN/10/2001 sudah tidak sesuai dengan perkembangan profesi dan tuntutan kompetensi Pengawas Sekolah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Jabatan fungsional Pengawas Sekolah termasuk dalam rumpun pendidikan lainnya.
  2. Bidang pengawasan meliputi pengawasan taman kanak-kanak/raudhatul athfal, sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah, pengawasan rumpun mata pelajaran/mata pelajaran, pendidikan luar biasa, dan bimbingan konseling.
  3. Tugas pokok Pengawas Sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan professional Guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus.
  4. Beban kerja Pengawas Sekolah adalah 37,5 (tiga puluh tujuh setengah) jam perminggu.
  5. Instansi pembina jabatan fungsional Pengawas Sekolah adalah Kementerian Pendidikan Nasional.
  6. Jenjang jabatan fungsional Pengawas Sekolah dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu: Pengawas Sekolah Muda, Pengawas Sekolah Madya, dan Pengawas Sekolah Utama.

Peraturan ini juga mengatur mengenai kewajiban, tanggung jawab, wewenang Pengawas Sekolah, instansi pembina dan tugas instansi pembina, jenjang jabatan dan pangkat, rincian kegiatan dan unsur yang dinilai, penilaian dan penetapan angka kredit, pengangkatan dalam jabatan fungsional Pengawas Sekolah, formasi jabatan fungsional Pengawas Sekolah, pembebasan sementara, pengangkatan kembali, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan fungsional Pengawas Sekolah.

1. Prestasi kerja yang telah dilakukan Pengawas Sekolah sampai dengan ditetapkannya petunjuk pelaksanaan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini, dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 91/KEP/M.PAN/10/2001. 2. Pada saat Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini ditetapkan, Pengawas Sekolah yang masih memiliki pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a dan pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b melaksanakan tugas sebagai Pengawas Sekolah Muda dan jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat Pengawas Sekolah, yaitu: a. Pengawas Sekolah yang berijazah SLTA/Diploma | adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran V Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini. b. Pengawas Sekolah yang berijazah Diploma II adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran VI Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini. c. Pengawas Sekolah yang berijazah Diploma III adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran VII Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini. 3. Pengawas Sekolah yang belum memiliki ijazah S1/DIV pada saat berlakunya Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini diwajibkan untuk memperoleh ijazah S1/DIV di bidang pendidikan. 4. Pengawas Sekolah yang belum memiliki ijazah Sarjana (S1)/Diploma IV sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kenaikan pangkatnya paling tinggi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d atau pangkat terakhir yang dimiliki pada saat Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini ditetapkan. 5. Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, setiap tahun sejak menduduki pangkat Penata Tingkat 1, golongan ruang III/d atau pangkat terakhir yang dimiliki wajib mengumpulkan paling sedikit 15 (lima belas) angka kredit dari kegiatan tugas pokok.

(-)