Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 84 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 84 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 84/2021 · Permen PANRB No. 84 Tahun 2021 · Permen PANRB Nomor 84 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2021Tanggal Penetapan:30 Desember 2021
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku31 Desember 2021
Tanggal Penetapan30 Desember 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 65/KEP/MK.WASPAN/10/1999 tentang Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan dan Angka Kreditnya.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman. Jabatan ini termasuk dalam klasifikasi/rumpun arsitek, insinyur, dan yang berkaitan, serta merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan. Jenjang jabatan terdiri dari Pemula, Terampil, Mahir, dan Penyelia. Tugas jabatan adalah menyelenggarakan Penatalaksanaan Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman, meliputi penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat, bangunan gedung, bangunan gedung negara, bangunan gedung hijau, penataan bangunan dan lingkungan, kawasan permukiman, dan tanggap darurat. PNS yang diangkat dalam jabatan ini wajib dilantik dan diambil sumpah/janji. Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan SKP dan perilaku kerja. Kenaikan pangkat dan jabatan diatur berdasarkan perolehan angka kredit dan pemenuhan persyaratan lainnya. Instansi Pembina memiliki tugas menyusun pedoman, standar kompetensi, kurikulum pelatihan, dan menyelenggarakan uji kompetensi. Jabatan ini wajib memiliki organisasi profesi yang menyusun kode etik dan kode perilaku profesi.

1. PNS yang diangkat melalui pengangkatan pertama dari calon PNS dengan kebutuhan Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan kategori keterampilan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman. 2. PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan kategori keterampilan dilakukan penyesuaian nomenklatur dan jenjang jabatan ke dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman sesuai dengan jenjang pangkat yang dimiliki. 3. PNS yang disesuaikan nomenklatur jabatannya tetap melaksanakan tugas jabatan dan uraian kegiatan berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 65/KEP/MK.WASPAN/10/1999 sampai dengan jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 4. Angka Kredit yang telah ditetapkan pada saat terakhir menduduki Jabatan Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Perumahan kategori keterampilan dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman. 5. Hasil Kerja tugas jabatan Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 65/KEP/MK.WASPAN/10/1999.

(-)