di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan
Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 16/2022 · Permen PANRB No. 16 Tahun 2022 · Permen PANRB Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan. Jabatan ini memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengawasan pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil. Pengawas Kelautan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah, serta bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan.
Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat dan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian yang terdiri atas jenjang: Pengawas Kelautan Ahli Pertama, Pengawas Kelautan Ahli Muda, Pengawas Kelautan Ahli Madya, dan Pengawas Kelautan Ahli Utama. Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan yaitu melaksanakan kegiatan Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil yang meliputi perencanaan, pemeriksaan kepatuhan, pengawasan usaha yang berdampak negatif, pemberdayaan masyarakat, penanganan pelanggaran, serta evaluasi dan pelaporan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian (inpassing), dan promosi. PNS yang diangkat menjadi Pengawas Kelautan wajib dilantik dan diambil sumpah/janji. Kinerja Pengawas Kelautan dinilai berdasarkan SKP dan perilaku kerja. Peraturan ini juga mengatur mengenai penilaian dan penetapan angka kredit, kenaikan pangkat dan jabatan, kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan, kompetensi, pemberhentian dari jabatan, pemindahan ke dalam jabatan lain, larangan rangkap jabatan, tugas instansi pembina, dan organisasi profesi.