Peraturan ini bertujuan untuk mengembangkan karier dan meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas dalam analisis prasarana dan sarana pertanian. Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian ditetapkan untuk meningkatkan kinerja organisasi dengan tugas meliputi analisis perluasan dan perlindungan lahan, pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian, pembiayaan pertanian, serta pupuk dan pestisida. Jabatan ini termasuk dalam rumpun ilmu hayat dan memiliki jenjang keahlian dari Ahli Pertama hingga Ahli Madya. Pengangkatan dalam jabatan ini dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, atau promosi, dengan persyaratan tertentu seperti integritas, moralitas, dan kompetensi teknis.