Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 15/2021 · Permen PANRB No. 15 Tahun 2021 · Permen PANRB Nomor 15 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 April 2021Tanggal Penetapan:12 April 2021
Aparatur Sipil NegaraProfesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku12 April 2021
Tanggal Penetapan12 April 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengembangkan karier dan meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas dalam analisis prasarana dan sarana pertanian. Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian ditetapkan untuk meningkatkan kinerja organisasi dengan tugas meliputi analisis perluasan dan perlindungan lahan, pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian, pembiayaan pertanian, serta pupuk dan pestisida. Jabatan ini termasuk dalam rumpun ilmu hayat dan memiliki jenjang keahlian dari Ahli Pertama hingga Ahli Madya. Pengangkatan dalam jabatan ini dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, atau promosi, dengan persyaratan tertentu seperti integritas, moralitas, dan kompetensi teknis.

(-)

(-)