Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 81 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 81 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 81/2020 · Permen PANRB No. 81 Tahun 2020 · Permen PANRB Nomor 81 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Desember 2020Tanggal Penetapan:8 Desember 2020
Aparatur Sipil NegaraProfesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku08 Desember 2020
Tanggal Penetapan08 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana (Penata KKB). Jabatan ini memiliki tugas melaksanakan kegiatan penatalaksanaan, penyelenggaraan, dan pengembangan Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga. Penata KKB berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengelolaan Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah, serta bertanggung jawab kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pratama, administrator, atau pengawas yang terkait.

Jabatan Fungsional Penata KKB termasuk dalam rumpun manajemen dan kategori keahlian, terdiri dari jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama. Unsur kegiatan yang dinilai Angka Kreditnya meliputi penatalaksanaan, penyelenggaraan, dan pengembangan program. Pengangkatan ke dalam jabatan ini dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian (inpassing), atau promosi, dengan persyaratan yang berbeda untuk setiap jalur.

Penilaian kinerja Penata KKB dilakukan berdasarkan SKP dan perilaku kerja, dengan target Angka Kredit minimal yang harus dicapai setiap tahun. Kenaikan pangkat dan jabatan dipertimbangkan berdasarkan capaian Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal. Peraturan ini juga mengatur tentang kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata KKB, standar kompetensi, pengembangan kompetensi, pemberhentian dari jabatan, pemindahan dalam jabatan lain, larangan rangkap jabatan, tugas instansi pembina, dan organisasi profesi.

1. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata KKB melalui penyesuaian/inpassing dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. Pembentukan Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)