Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Apoteker

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 13/2021 · Permen PANRB No. 13 Tahun 2021 · Permen PANRB Nomor 13 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 April 2021Tanggal Penetapan:6 April 2021
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Apoteker
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku07 April 2021
Tanggal Penetapan06 April 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/07/M.PAN/4/2008 tentang Jabatan Fungsional Apoteker dan Angka Kreditnya.

Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Apoteker (JFA) sebagai jabatan karier bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang praktik kefarmasian. Tujuan penetapan JFA adalah untuk pengembangan karier, peningkatan profesionalisme PNS, dan peningkatan kinerja organisasi. Tugas JFA meliputi penyusunan rencana praktik kefarmasian, pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan BMHP, pelayanan farmasi klinik, sterilisasi sentral, pelayanan farmasi khusus, serta penerapan kajian farmakoekonomi dan uji klinik. Jenjang JFA terdiri dari Apoteker Ahli Pertama, Apoteker Ahli Muda, Apoteker Ahli Madya, dan Apoteker Ahli Utama. Pengangkatan ke dalam JFA dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, atau promosi. PNS yang diangkat dalam JFA wajib dilantik dan diambil sumpah/janji. Penilaian kinerja JFA dilakukan berdasarkan SKP dan perilaku kerja. Instansi Pembina JFA adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan. Setiap Apoteker wajib menjadi anggota Ikatan Apoteker Indonesia.

1. Prestasi kerja yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinilai berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/07/M.PAN/4/2008 tentang Jabatan Fungsional Apoteker dan Angka Kreditnya.

(-)