Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/07/M.PAN/4/2008 Tahun 2008

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/07/M.PAN/4/2008 Tahun 2008 tentang Jabatan Fungsional Apoteker dan Angka Kreditnya

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB PER/07/M.PAN/4/2008 · Permen PANRB No. PER/07/M.PAN/4/2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 April 2008Tanggal Penetapan:15 April 2008
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Apoteker dan Angka Kreditnya
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku15 April 2008
Tanggal Penetapan15 April 2008
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 140/KEP/M.PAN/11/2003 tentang Jabatan Fungsional Apoteker dan Angka Kreditnya.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional Apoteker dan Angka Kreditnya. Latar belakang dari peraturan ini adalah bahwa Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 140/KEP/M.PAN/11/2003 tentang Jabatan Fungsional Apoteker dan Angka Kreditnya dianggap tidak sesuai dengan perkembangan tuntutan kompetensi dan profesi Apoteker. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Rumpun Jabatan dan Instansi Pembina:** Jabatan Fungsional Apoteker termasuk dalam rumpun kesehatan, dengan Departemen Kesehatan sebagai instansi pembina yang bertugas melaksanakan pembinaan, termasuk penetapan pedoman formasi, standar kompetensi, pengusulan tunjangan, sosialisasi, penyusunan kurikulum pendidikan dan pelatihan, pengembangan sistem informasi, fasilitasi pelaksanaan, pembentukan organisasi, kerjasama penyusunan etika profesi, serta monitoring dan evaluasi. 2. **Kedudukan dan Tugas Pokok:** Apoteker berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional pekerjaan kefarmasian pada unit pelayanan kesehatan di lingkungan Departemen Kesehatan dan instansi lainnya, dan merupakan jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Tugas pokok Apoteker adalah melaksanakan pekerjaan kefarmasian yang meliputi penyiapan rencana kerja kefarmasian, pengelolaan perbekalan farmasi, pelayanan farmasi klinik, dan pelayanan farmasi khusus. 3. **Unsur dan Sub Unsur Kegiatan:** Unsur kegiatan Apoteker yang dinilai angka kreditnya terdiri dari pendidikan, pekerjaan kefarmasian, pengembangan profesi, dan penunjang tugas Apoteker. 4. **Jenjang Jabatan dan Pangkat:** Jabatan Fungsional Apoteker adalah Jabatan Tingkat Ahli, dengan jenjang jabatan dari Apoteker Pertama hingga Apoteker Utama, serta jenjang pangkat yang sesuai dengan golongan ruang masing-masing. 5. **Rincian Kegiatan dan Unsur yang Dinilai:** Rincian kegiatan Apoteker sesuai dengan jenjang jabatan meliputi berbagai kegiatan dalam penyiapan rencana kerja kefarmasian, pengelolaan perbekalan farmasi, pelayanan farmasi klinik, dan pelayanan farmasi khusus. Penilaian angka kredit mempertimbangkan unsur utama (pendidikan, pekerjaan kefarmasian, pengembangan profesi) dan unsur penunjang. 6. **Penilaian dan Penetapan Angka Kredit:** Setiap Apoteker wajib mencatat dan menginventarisir seluruh kegiatan yang dilakukan. Penilaian dan penetapan angka kredit dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dibantu oleh Tim Penilai Jabatan Fungsional Apoteker.

1. Keputusan Pejabat yang berwenang tentang pengangkatan, kenaikan jabatan/pangkat, pembebasan sementara, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan Apoteker yang ditetapkan sebelum Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara ini, dinyatakan tetap berlaku. 2. Prestasi kerja Apoteker yang telah dilakukan sampai dengan ditetapkannya petunjuk pelaksanaan peraturan ini, dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 140/KEP/M.PAN/11/2003.

(-)