Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional (JF) Penguji Mutu Barang, yang bertujuan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme PNS di bidang pengujian mutu barang. JF Penguji Mutu Barang termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan, dengan kategori keterampilan dan keahlian. Tugas jabatan ini meliputi kegiatan penjaminan mutu barang, pengembangan pengujian/kalibrasi, dan pengelolaan organisasi penjaminan mutu barang.
Peraturan ini menetapkan jenjang jabatan, tugas, unsur kegiatan, uraian kegiatan, dan hasil kerja untuk setiap jenjang. PNS yang diangkat dalam JF Penguji Mutu Barang wajib dilantik dan diambil sumpah/janji. Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan SKP dan perilaku kerja. Peraturan ini juga mengatur penilaian dan penetapan angka kredit, kenaikan pangkat dan jabatan, kebutuhan PNS dalam JF Penguji Mutu Barang, kompetensi, pemberhentian dari jabatan, pemindahan ke jabatan lain, larangan rangkap jabatan, dan tugas instansi pembina serta organisasi profesi.