Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 54/2020 · Permen PANRB No. 54 Tahun 2020 · Permen PANRB Nomor 54 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juli 2020Tanggal Penetapan:16 Juli 2020
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Penguji Mutu Barang
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku20 Juli 2020
Tanggal Penetapan16 Juli 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1800).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional (JF) Penguji Mutu Barang, yang bertujuan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme PNS di bidang pengujian mutu barang. JF Penguji Mutu Barang termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan, dengan kategori keterampilan dan keahlian. Tugas jabatan ini meliputi kegiatan penjaminan mutu barang, pengembangan pengujian/kalibrasi, dan pengelolaan organisasi penjaminan mutu barang. Peraturan ini menetapkan jenjang jabatan, tugas, unsur kegiatan, uraian kegiatan, dan hasil kerja untuk setiap jenjang. PNS yang diangkat dalam JF Penguji Mutu Barang wajib dilantik dan diambil sumpah/janji. Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan SKP dan perilaku kerja. Peraturan ini juga mengatur penilaian dan penetapan angka kredit, kenaikan pangkat dan jabatan, kebutuhan PNS dalam JF Penguji Mutu Barang, kompetensi, pemberhentian dari jabatan, pemindahan ke jabatan lain, larangan rangkap jabatan, dan tugas instansi pembina serta organisasi profesi.

1. Prestasi kerja yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinilai berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1800).

(-)