di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri dan Angka Kreditnya
Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 36/2013 · Permen PANRB No. 36 Tahun 2013 · Permen PANRB Nomor 36 Tahun 2013
Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri dan Angka Kreditnya. Latar belakangnya adalah untuk mengembangkan karier dan meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas pemeriksaan permohonan desain industri. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memenuhi tuntutan kompetensi jabatan fungsional.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai penilaian dan penetapan angka kredit, pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, tim penilai, pengangkatan dalam jabatan, uji kompetensi, formasi, pembebasan sementara, pengangkatan kembali, pemberhentian dari jabatan, penurunan jabatan, dan penyesuaian/inpassing.