Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri dan Angka Kreditnya

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 36/2013 · Permen PANRB No. 36 Tahun 2013 · Permen PANRB Nomor 36 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 November 2013Tanggal Penetapan:4 Oktober 2013
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri dan Angka Kreditnya
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku14 November 2013
Tanggal Penetapan04 Oktober 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri dan Angka Kreditnya. Latar belakangnya adalah untuk mengembangkan karier dan meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas pemeriksaan permohonan desain industri. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memenuhi tuntutan kompetensi jabatan fungsional.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri termasuk dalam rumpun Hak Cipta, Paten, dan Merek.
  2. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang bertugas menyusun ketentuan pelaksanaan dan teknis, pedoman formasi, standar kompetensi, pedoman penulisan karya tulis, kurikulum diklat, menyelenggarakan diklat dan uji kompetensi, menganalisis kebutuhan diklat, mengusulkan tunjangan dan perpanjangan batas usia pensiun, mengembangkan sistem informasi, memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok, melakukan sosialisasi, memfasilitasi penyusunan kode etik, serta melakukan monitoring dan evaluasi.
  3. Jenjang jabatan terdiri dari Pemeriksa Desain Industri Pertama, Muda, dan Madya, dengan pangkat dan golongan ruang yang berbeda sesuai dengan jumlah angka kredit yang ditetapkan.
  4. Unsur kegiatan yang dinilai angka kreditnya meliputi pendidikan, pemeriksaan permohonan desain industri, pengembangan profesi, dan penunjang tugas.
  5. Rincian kegiatan Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri diatur sesuai jenjang jabatan, termasuk pengumpulan data, penyusunan rencana kerja, analisis, pembuatan laporan, dan diskusi kelompok dalam pembuatan keputusan substantif.
  6. Jumlah angka kredit kumulatif paling rendah yang harus dipenuhi untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat diatur berdasarkan tingkat pendidikan (Sarjana, Magister, Doktor).

Peraturan ini juga mengatur mengenai penilaian dan penetapan angka kredit, pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, tim penilai, pengangkatan dalam jabatan, uji kompetensi, formasi, pembebasan sementara, pengangkatan kembali, pemberhentian dari jabatan, penurunan jabatan, dan penyesuaian/inpassing.

(-)

(-)