Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 24/2023 · Permen PANRB No. 24 Tahun 2023 · Permen PANRB Nomor 24 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2023Tanggal Penetapan:27 Desember 2023
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku29 Desember 2023
Tanggal Penetapan27 Desember 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 998) 2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1307) 3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1340) 4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 526)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual, yang meliputi Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual, Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri, Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek, dan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan transformasi tata kelola jabatan fungsional dan mendukung sistem organisasi yang lincah dan dinamis, serta untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di bidang kekayaan intelektual.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kedudukan dan tanggung jawab Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual sebagai pelaksana teknis di bidang masing-masing pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
  2. Klasifikasi/rumpun jabatan, kategori, dan jenjang Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual, yang termasuk dalam klasifikasi/rumpun hak cipta, paten, dan merek, serta merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
  3. Tugas Jabatan dan Ruang Lingkup Kegiatan, yang meliputi analisis dan evaluasi di bidang layanan kekayaan intelektual, pemeriksaan substantif di bidang desain industri, pemeriksaan substantif di bidang merek, dan pemeriksaan substantif di bidang paten.
  4. Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator meliputi jumlah permohonan bidang kekayaan intelektual, jumlah diseminasi bidang kekayaan intelektual, dan jumlah sengketa bidang kekayaan intelektual.
  5. Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan, yang meliputi persyaratan pengangkatan, tata cara pengangkatan, dan kondisi pemberhentian dari jabatan.
  6. Pengelolaan Kinerja, Pengembangan Kompetensi, dan Kenaikan Pangkat, yang meliputi perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja, penilaian kinerja, tindak lanjut hasil evaluasi kinerja, standar kompetensi, dan persyaratan kenaikan pangkat.
  7. Instansi Pembina Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, yang memiliki tugas-tugas pembinaan yang spesifik.

Peraturan ini juga mengatur tentang organisasi profesi bagi Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual.

1. Pemeriksa Desain Industri, Pemeriksa Merek, dan Pemeriksa Paten jenjang ahli madya dan jenjang ahli utama yang belum memperoleh ijazah magister tetap melaksanakan tugas jabatannya sesuai dengan jenjang jabatan yang didudukinya berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Pemeriksa Desain Industri, Pemeriksa Merek, dan Pemeriksa Paten jenjang ahli madya dan ahli utama yang belum memperoleh ijazah magister sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib memperoleh ijazah magister paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. 3. Bagi Pemeriksa Desain Industri, Pemeriksa Merek, dan Pemeriksa Paten jenjang ahli madya dan ahli utama yang belum memperoleh ijazah magister paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud dalam huruf b diberhentikan dari Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri, Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek, dan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten.

(-)