di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten dan Angka Kreditnya
Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 26/2013 · Permen PANRB No. 26 Tahun 2013 · Permen PANRB Nomor 26 Tahun 2013
Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten dan Angka Kreditnya. Latar belakangnya adalah adanya kekurangan dalam Keputusan Menteri PAN Nomor 47/KEP/M.PAN/6/2003 yang perlu diganti agar sesuai dengan perkembangan pelayanan pemeriksaan paten.
Tugas pokok Pemeriksa Paten adalah melakukan pemeriksaan permohonan paten yang meliputi pengelolaan dokumen permohonan paten, pemeriksaan substantif permohonan paten, dan penganalisisan hukum terkait dengan paten. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten termasuk dalam rumpun Hak Cipta, Paten, dan Merek, dan merupakan jabatan fungsional keahlian. Jenjang jabatan terdiri dari Pemeriksa Paten Pertama, Muda, Madya, dan Utama, dengan pangkat dan golongan ruang yang sesuai. Unsur kegiatan yang dinilai angka kreditnya meliputi pendidikan, pengelolaan dokumen, pemeriksaan substantif, penganalisisan hukum, pengembangan profesi, dan penunjang tugas.
Peraturan ini juga mengatur mengenai penilaian dan penetapan angka kredit, pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, Tim Penilai, pengangkatan dalam jabatan, uji kompetensi, formasi, pembebasan sementara, pengangkatan kembali, dan pemberhentian dari jabatan.