Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten dan Angka Kreditnya

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 26/2013 · Permen PANRB No. 26 Tahun 2013 · Permen PANRB Nomor 26 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Agustus 2013Tanggal Penetapan:24 Juli 2013
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaJabatan Fungsional Pemeriksa Paten dan Angka Kreditnya
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku06 Agustus 2013
Tanggal Penetapan24 Juli 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 47/KEP/M.PAN/6/2003 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten dan Angka Kreditnya.

Peraturan Menteri ini menetapkan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten dan Angka Kreditnya. Latar belakangnya adalah adanya kekurangan dalam Keputusan Menteri PAN Nomor 47/KEP/M.PAN/6/2003 yang perlu diganti agar sesuai dengan perkembangan pelayanan pemeriksaan paten.

Tugas pokok Pemeriksa Paten adalah melakukan pemeriksaan permohonan paten yang meliputi pengelolaan dokumen permohonan paten, pemeriksaan substantif permohonan paten, dan penganalisisan hukum terkait dengan paten. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten termasuk dalam rumpun Hak Cipta, Paten, dan Merek, dan merupakan jabatan fungsional keahlian. Jenjang jabatan terdiri dari Pemeriksa Paten Pertama, Muda, Madya, dan Utama, dengan pangkat dan golongan ruang yang sesuai. Unsur kegiatan yang dinilai angka kreditnya meliputi pendidikan, pengelolaan dokumen, pemeriksaan substantif, penganalisisan hukum, pengembangan profesi, dan penunjang tugas.

Peraturan ini juga mengatur mengenai penilaian dan penetapan angka kredit, pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, Tim Penilai, pengangkatan dalam jabatan, uji kompetensi, formasi, pembebasan sementara, pengangkatan kembali, dan pemberhentian dari jabatan.

1. Prestasi kerja yang telah dilakukan Pemeriksa Paten sampai dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 47/KEP/M-PAN/6/2003 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten dan Angka Kreditnya, dan harus sudah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun setelah berlakunya Peraturan Menteri ini.

(-)